Dan kalau dalam waktu dekat ini, tetap tidak ada kejelasan terkait tunjangan yang menjadi hak saya.
BACA JUGA:Regulasi Pilkades dan BPD Menunggu Penyesuaian UU Desa
BACA JUGA:BPD di 3 Desa Kecamatan Putri Hijau Bakal PAW
Maka saya akan mengadukan hal ini ke DPMD Bengkulu Utara serta pihak-pihak terkait lainnya," tandas Muhar.
Terpisah Camat Napal Putih, Bambang Abdul Mutalib menegaskan, tidak ada hak seorang Kades menahan tunjangan anggota BPD.
Sehingga menurut Camat, jika hal itu benar-benar terjadi, ia mendesak kepada pihak yang bersangkutan agar segera menyelesaikan perkara yang terjadi.
"Jika kedua pihak ada persoalan, tolong komunikasikan secara persuasif.
BACA JUGA:Jabatan Kades dan BPD Bakal Diberlakukan Selama 8 Tahun
BACA JUGA:Soal Aturan Pencalonan BPD, Begini Kata Camat
Karena pada dasarnya, hak seseorang harus diserahkan kepada yang berhak menerimanya.
Di sisi lain, jika nanti ada laporan resmi atau tertulis dari pihak yang merasa dirugikan.
Maka kita akan berusaha memanggil dan mediasi pihak-pihak yang bersangkutan," demikian Camat. (*)