KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Salah seorang anggota BPD di Desa Lebong Tandai Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, provinsi Bengkulu, mengeluh.
Keluhan ini terjadi setelah dugaan tunjangan dirinya sebagai anggota BPD, selama tiga bulan terakhir, diduga ditahan atau dibekukan oleh Kepala Desa alias Kades secara sepihak.
Belum diketahui persis, polemik yang mendasari tunjangan anggota BPD di Desa Lebong Tandai itu hingga ditahan oleh Kades.
"Saya mengetahui hal itu ketika ingin mengambil tunjangan selama tiga bulan. Tapi saat tiba di bank BPD, kata pihak bank, tunjangan yang menjadi hak saya, tidak bisa dicairkan karena sedang ditahan oleh Kades," ungkap anggota BPD Lebong Tandai, Muhar, Kamis, 15 Agustus 2024.
BACA JUGA:Berbeda Dengan Kades, Anggota BPD Belum Terima SK Perpanjangan. Kenapa?
BACA JUGA:Usulan PAW Anggota BPD Harus Melalui Tahapan Ink
Usai mendapat kabar itu, Muhar pun sempat berkoordinasi dengan Kades.
Menurut Kades, versi Muhar, pembekuan tunjangan miliknya itu dilakukan oleh Ketua BPD.
"Keduanya saling lempar, tidak jelas apa dasarnya dan apa maksudnya menahan hak orang," akunya dengan nada kesal.
Lanjut Muhar, jika dalam waktu dekat ini, baik Kades maupun Ketua BPD yang bersangkutan, tidak memiliki itikad baik.
BACA JUGA:Anggota PAW BPD Otomatis Menyesuaikan Undang-undang yang Baru
BACA JUGA:Terkait Perpanjangan Masa Jabatan, Inventarisir SK BPD. Ini Tujuannya...
Untuk memperjelas pembayaran tunjangan yang menjadi haknya tersebut.
Maka Muhar mengaku, akan membuat laporan resmi kepada DPMD Bengkulu Utara.
"Setahu kami, tidak ada dasarnya Kades menahan tunjangan BPD yang secara jelas-jelas lembaga yang berbeda alias tidak menjadi satu kesatuan dengan perangkat desa.