Nah Loh, Polisi Bergerak. Viral Tayangan Dugaan KRDT Dilidik

Rabu 14 Aug 2024 - 20:09 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Apalagi, korban sendiri diketahui merupakan selebgram juga berparas cantik dan mantan atlet anggar itu, jelas memantik beragam respon pengguna instagram. 

BACA JUGA:Srikandi PDIP Sonti Bakara Getol Kampanyekan Stop KDRT

BACA JUGA:Aktor KDRT Lahir dari Kesalahan Pola Asuh dan Keluarga

Bukan itu saja, jika mencermati visual yang kadung viral itu, diduga terjadi kesengajaan sang pria seperti ingin menyakiti bayi orok yang tak tahu apa-apa. 

Sontak saja, pegiat perlindungan perempuan dan anak di sejumlah daerah pun mengutuk kelakukan sang pria yang diduga kuat suami korban. 

Layaknya Pengacara dan juga aktivis perempuan, Julisti Anwar, SH, misalnya menduga setidaknya telah terjadi 2 aksi pidana yang terjadi. 

"Pelaku bisa dijerat pasal berlapis itu. Ancamannya 15 tahun penjara. Karena ancaman hukuman, akan menggunakan pasal yang paling memberatkan," ujarnya. 

BACA JUGA:Viral Selebgram Digebukin Suami, Ini Jenis-Jenis KDRT

BACA JUGA:Pernikahan Dini Bisa Picu Perceraian dan KDRT

Julisti menyeru, pasal berlapis yang pantas dituduhkan kepada pelaku mulai dari mulai dari UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;

Selain itu dugaan pelanggaran pada UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Kategori :