Bagi pimpinan DPRD yang berniat membeli kendaraan dinas perorangan, juga harus mulai memprosesnya paling lambat setahun setelah habis masa jabatannya.
BACA JUGA:Kades Minta Gubernur Kembalikan APBD Perubahan yang Disahkan DPRD
BACA JUGA:Mobil Dinas Unsur Pimpinan DPRD Mukomuko Bakal Dilelang
Menurut Eva, ini penting mengingat ketika kendaraan dinas perorangan itu dibeli, artinya harus menyiapkan lagi anggaran untuk pimpinan DPRD periode yang baru.
Dan Alhamdulillah, anggaran pembelian mobil dinas pengganti untuk unsur pimpinan dewan yang baru sudah disiapkan di APBD tahun 2024 ini.
Sehingga bagi unsur pimpinan DPRD Kabupaten Mukomuko yang berniat akan membeli mobnas perorangan. Mulai sekarang, mereka bisa mengajukan surat permohonan.
Mengingat masa jabatan mereka sebagai anggota DPRD Kabupaten Mukomuko akan segera berakhir.
BACA JUGA:Ketua DPRD Mukomuko Marah, Pasien BPJS Dimintai Uang
BACA JUGA:Syarat Lengkap, Anggota DPRD Mukomuko Terpilih Segera Dilantik
"Sekarang sudah bisa mengajakan suratnya. Kalau kami ini sifatnya hanya tinggal menunggu saja. Yang jelasnya, sesuai aturannya bahwa unsur pimpinan dewan bisa membeli mobnas perorangan itu tanpa harus proses lelang," pungkasnya. (*)