Aturan Baru Pengendalian Zat Adiktif: Rokok Eceran dan Iklan Dibatasi

Kamis 08 Aug 2024 - 21:47 WIB
Reporter : Dodi Haryanto
Editor : Ependi

Ketentuan larangan penjualan melalui situs web atau aplikasi elektronik komersial sebagaimana tercantum pada ayat (1) huruf f dapat dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

“Ketentuan pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik termasuk salah satu poin-poin terbaru dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 ini,” kata Indah.

Aturan baru ini diharapkan dapat menekan konsumsi tembakau dan melindungi kesehatan masyarakat Indonesia dari dampak buruk rokok dan produk tembakau lainnya. (**)

 

Sumber infopublik.id 

Kategori :