RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Lowong kursi eselon II di lingkungan Pemda Bengkulu Utara, memungkinkan terjadi sampai dengan usainya kontestasi Pilkada 2024.
Hal ini diterangkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM), Syarifah Inayati,SE, ketika dibincangi belum lama ini, terkhusus soal mundurnya Suwanto, SH dari kursi Kadis Dukcapil lantaran alasan kesehatan.
"Khusus Kepala Dukcapil ini kan, ijinnya harus dari Mendagri. Dan dari hasil koordinasi yang dilakukan, pusat belum memberikan ijin (penempatan pejabat definitif,red). Sepertinya diproses usai pilkada," ujar Inayati, dua hari lalu.
Langkah mundur yang dilakukan Suwanto, jauh-jauh hari sekaligus upaya kedua selama karirnya saat bertengger di eselon utama, secara implisit tak ditampik Inayati.
BACA JUGA:Lowong Kursi Eselon II Bertambah
BACA JUGA:Pejabat Eselon Kerjasama dengan Oknum LSM Peras Kades
Maka daerah kemudian lebih dulu berkoordinasi ke pusat, sebelum membuat keputusan. Pasalnya, Dukcapil merupakan OPD khusus, lantaran berkaitan dengan dokumen-dokumen kependudukan serta terkait sistem basis data tunggal yang tengah diproyeksikan pusat.
Inayah, sapa akrabnya, juga tak menampik soal adanya konsekwensi sanksi pusat berupa pemblokiran sistem data di daerah, ketika penempatan pejabat Dukcapil tidak sesuai prosedur yang ditetapkan.
"Karena itulah ditunjuk Plt Kepala Dinas oleh Sekretaris Dukcapil, terhitung mulai tanggal 7 Agustus," ungkapnya.
Dukcapil yang khusus itu, sebenarnya jika tidak terkait dengan aturan pusat, dengan adanya alasan mundur Suwanto lantaran kesehatan, memudahkan daerah menempatkan pejabat penggantinya.
BACA JUGA:Hari Ini, 5 Job Eselon Strategis di Pemda Bengkulu Utara Kosong
BACA JUGA:Mutasi Dibayangi Angka Pensiun, Agustus Beberapa Pejabat Eselon Diisi Pejabat Baru
Karena masih ada stok pejabat yang kini menempati eselon satara sebagai staf ahli mulai dari Ramadanus hingga Hendri Kisinjer.
Inayah juga masih enggan menjawab, soal skema penempatan pengganti Suwanto nantinya. Jelasnya, bisa dalam skema rotasi atau pun lelang jabatan yang nantinya lebih dulu mendapatkan restu Direktorat Jenderal Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri, selain Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Bersamaan penunjukan Plt Kadis, Dukcapil menginformasikan estimasi paling lambat 14 hari terhitung sejak 7 Agustus 2024, seluruh layanan cetak dokumen kertas seperti KK, hingga Kartu Identitas Anak (KIA) di Dukcapil Bengkulu Utara belum dapat dilakukan.