Oleh karena itu, pihak KLHK melakukan beragam upaya penyelamatan termasuk translokasi, rehabilitasi, pelepasliaran satwa, dan kebijakan penghentian pemberian izin baru untuk kawasan hutan.
Pemerintah juga telah berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan terkait konservasi satwa dalam kurun 10 tahun terakhir.
Hal tersebut dikatakan Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik (KKHSG) KLHK Nunu Anugrah dalam acara diskusi di kanal Indonesia Green TV milik KLHK.
BACA JUGA:STOP ! Berteriak Kepada Anak Karena Bisa Berakibat Fatal Dikemudian Hari
BACA JUGA:Jangan Sampai Terlewatkan ! Kenali Manfaat Konsumsi Ketan Hitam Bagi Kesehatan Kulit
Nunu menyebut, kebijakan penghentian konversi hutan primer dan hutan gambut dilakukan melalui kebijakan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB). "Ini sangat mendukung upaya-upaya konservasi bagaimana tumbuhan satwa liar mempunyai ruang hidup," jelas Nunu.
Tidak hanya itu, dilakukan pula kegiatan pembinaan habitat dan populasi di kawasan konservasi dan wilayah di luarnya. Selain itu, juga dilakukan penanggulangan konflik dan penguatan kebijakan regulasi dan pengembangan best practices bagi upaya konservasi spesies.
Diharapkan kebijakan-kebijakan yang mengusung aspek konservasi tadi dapat mendukung upaya tetap terjaganya satwa-satwa endemik Indonesia termasuk inyiak balang dari ancaman kepunahan.
Sumber: Indonesia.go.id