Diketahui, lewat beleid yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu, penyelenggara birokrasi di desa siltapnya menjadi di atas Rp 2 juta.
BACA JUGA:ASN dan THL Pemprov Bengkulu Diminta Tetap Istiqamah
BACA JUGA:Mengingat Kembali, Jumlah Honorer yang Berpotensi jadi ASN Tahun Ini
"Edarannya juga telah diterbitkan oleh daerah sejak 2021," ungkap Sekda. (**)
Tags : #tertib asn
#soal tertib asn
#sekda bengkulu utara
#pemda bengkulu utara
#asn di lingkungan birokrasi
#asn
#aparatur sipil negara
Kategori :
Terkait
Rabu 13 Nov 2024 - 21:37 WIB
Kemelut Agricinal Sebelat dan Dugaan Perusakan Kawasan, Visi Terang Tikor HGU
Minggu 10 Nov 2024 - 22:00 WIB
Kaji Kenaikan TPP ASN
Senin 04 Nov 2024 - 21:33 WIB
Lamur Persoalan Sentral Eks Kebun Agricinal
Sabtu 26 Oct 2024 - 19:51 WIB
Membaca Kans Mutasi Pejabat Pasca Pilkada
Kamis 24 Oct 2024 - 21:04 WIB
Akan Dikemanakan Non-ASN Tahun Ini?
Terpopuler
Rabu 13 Nov 2024 - 21:37 WIB
Kemelut Agricinal Sebelat dan Dugaan Perusakan Kawasan, Visi Terang Tikor HGU
Rabu 13 Nov 2024 - 21:59 WIB
Paslon Gubernur dan Wagub Saling Sindir Kasus Hukum
Rabu 13 Nov 2024 - 20:34 WIB
Alhamdulillah, Kuota Pertalite di Arga Makmur Pulih
Rabu 13 Nov 2024 - 22:19 WIB
Konflik Kebun Kas Desa Karya Pelita vs PT Air Muring, Perusahaan Tawarkan 2 Opsi
Rabu 13 Nov 2024 - 21:22 WIB
Enggano, Pergeseran Pertama Logistik Pilkada
Terkini
Kamis 14 Nov 2024 - 10:23 WIB
Kenali Penyebab Ban Tubeless Mobil Kesayangan Kalian Sering Bocor Tiba-tiba
Kamis 14 Nov 2024 - 10:12 WIB
Produksi Sepatu Dalam Negeri Mengalami Penurunan dari 20% Menjadi 2%: Apa Dampaknya?
Kamis 14 Nov 2024 - 09:53 WIB
Ternyata Ini 10 Alasan Kenapa Gen Z Sering Kena Layoff
Kamis 14 Nov 2024 - 09:29 WIB
Konflik Global Terus Memanas, Benarkah Ekonomi Dunia Terancam Lumpuh di Tahun 2025?
Kamis 14 Nov 2024 - 09:06 WIB