Diketahui, lewat beleid yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu, penyelenggara birokrasi di desa siltapnya menjadi di atas Rp 2 juta.
BACA JUGA:ASN dan THL Pemprov Bengkulu Diminta Tetap Istiqamah
BACA JUGA:Mengingat Kembali, Jumlah Honorer yang Berpotensi jadi ASN Tahun Ini
"Edarannya juga telah diterbitkan oleh daerah sejak 2021," ungkap Sekda. (**)
Tags : #tertib asn
#soal tertib asn
#sekda bengkulu utara
#pemda bengkulu utara
#asn di lingkungan birokrasi
#asn
#aparatur sipil negara
Kategori :
Terkait
Rabu 13 Nov 2024 - 21:37 WIB
Kemelut Agricinal Sebelat dan Dugaan Perusakan Kawasan, Visi Terang Tikor HGU
Minggu 10 Nov 2024 - 22:00 WIB
Kaji Kenaikan TPP ASN
Senin 04 Nov 2024 - 21:33 WIB
Lamur Persoalan Sentral Eks Kebun Agricinal
Sabtu 26 Oct 2024 - 19:51 WIB
Membaca Kans Mutasi Pejabat Pasca Pilkada
Kamis 24 Oct 2024 - 21:04 WIB
Akan Dikemanakan Non-ASN Tahun Ini?
Terpopuler
Kamis 21 Nov 2024 - 21:20 WIB
TERNYATA...Dipicu Dendam, Mantan Adik Ipar Jadi Pelaku Pembunuhan Korban Simran Manalu
Kamis 21 Nov 2024 - 21:03 WIB
Dispendik Serukan Integrasi Tripusat Pendidikan
Kamis 21 Nov 2024 - 20:18 WIB
KPU Mukomuko Pastikan Calon Petahana Sapuan-Wasri Tidak Didiskualifikasi
Kamis 21 Nov 2024 - 21:10 WIB
Belanja Pegawai di Bengkulu Tembus 5.444 Miliar
Kamis 21 Nov 2024 - 21:02 WIB
Gegara BBM di SPBU, Nelayan dan Masyarakat Menjerit, Antre Menutup Badan Jalan
Terkini
Jumat 22 Nov 2024 - 11:54 WIB
Para Ibu Wajib Tahu dari Manfaat Buah Stroberi untuk MPASI Bayi
Jumat 22 Nov 2024 - 11:24 WIB
Menyibak Rahasia dari Manfaat Sawo untuk Ibu Hamil
Jumat 22 Nov 2024 - 11:05 WIB
Ini Dia Efek Samping dari Mengkonsumsi Jagung Secara Berlebihan
Jumat 22 Nov 2024 - 10:34 WIB
Mitos Atau Fakta, Dengan Memegang Batu Dapat Menahan BAB ! Ini Penjelasannya
Jumat 22 Nov 2024 - 10:06 WIB