RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Urungnya pelantikan pejabat, Rabu, 31 Juli 2024, menyebabkan satu hingga 2 hari ini, Camat Hulu Palik dan Camat Arma Jaya bakal dipimpin oleh pelaksana harian.
Artinya Sekcam, menjalankan tugas-tugas administratif, sembari menunggu penempatan pejabat definitif oleh daerah.
Asisten I Bidang Pemerintahan Setkab Bengkulu Utara, Samsul Ma'arif, SKM, M.Kes, saat dikonfirmasi RU, Rabu, 31 Juli 2024 petang, membenarkannya.
Mantan Kadis Kesehatan ini, mengamini kalau kedua pejabat eselon III itu, terhitung 1 Agustus 2024 sudah memasuki masa purnatugas sebagai Aparatur Sipil Negara. Usinya sudah lewat dari 58 tahun.
BACA JUGA:HGU Agricinal Sebelat Juga Berbatasan Dengan Cagar Alam, Libatkan BPPHP
BACA JUGA:Pemberlakuan Opsen Pajak 2025, PAD Bisa Diatas 50 Miliar
"Benar," singkat Samsul, menimpali pertanyaaan soal mulai pensiunannya kedua pejabat yang menjalankan fungsi dalam beberapa pelimpahan sebagian kewenangan kepala daerah itu.
Mencermati geliat pembaca di website RU beberapa hari ini, isu seputar rencana mutasi pejabat menjadi salah satu bacaan populer.
Terang saja, banyak pihak cukup menantikan penegasan pada OPD bongsor yang tinggal melantik 2 peserta lelang jabatan, pilihan kepala daerah.
Keduanya adalah siapa yang paling dipercaya sebagai Kadis PUPR dan Kadis Dinkes.
Banyak kepentingan pihak ketiga pada dua OPD yang membopong anggaran cukup besar tahun 2024 ini.
BACA JUGA:27 Desa di Mukomuko Belum Ajukan Pencairan DD Tahap Dua
BACA JUGA:Fact Finding, Pemuda Pelopor Tanah Hitam Wakili Bengkulu ke Nasional
Total anggaran dari kedua dinas ini, mencapai Rp 167,8 miliar yang harus dibelanjakan untuk memberikan efek domino di masyarakat dan pelayanan masyarakat.
Dinas PUPR, tahun ini membopong kegiatan anggaran yang totalnya sebesar Rp 79,6 miliar.