"Karena pengaplikasiannya kan, perlu dikonsolidasikan dengan lintas satker di lingkungan pemerintah daerah. Tapi, secara umum, daerah sangat konsen dalam persoalan ini," ujarnya.
BACA JUGA:Bukan Sekedar Dijadikan Lauk Saja ! Ini Manfaat Tersembunyi Dari Ikan Nila, Bagi Kesehatan Tubuh
Bagaimana dengan rujukan di daerah, khususnya soal standar biaya sewa yang mestinya ditetapkan lebih dulu dalam peraturan kepala daerah?
Birokrat yang sempat aktif pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Ratu Samban Bengkulu Utara ini, menerangkan penyelarasan perangkat regulasi di daerah yang tengah dirumuskan adalah salah satunya terkait penetapan tarif sewa.
"Makanya sebagai user di daerah, tentu pelaksanaannya akan dirumuskan dan dikonsolidasi dengan lintas satker. Penyelarasan ini, bukan sebatas terkait tupoksi satker. Tapi juga penyelarasan atau pengkajian di sektor regulasi lainnya," jawab Yulman di ruang kerjanya, Selasa, 30 Juli 2024.
Untuk diketahui, secara nasional asumsi PAD yang teregister di pangkalan data keuangan sebesar Rp 381.893,26 M, terbagi dalam beberapa sumber yakni Pajak Daerah sebasar Rp 276.776,21 M, Lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 58.219,38 M, retribusi daerah Rp 33.795,04 M serta hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 13.102,63 M.
BACA JUGA:Mengecap Makanan Limbah yang Jadi Mewah
BACA JUGA:Berhasil Tuntaskan Serapan DD Tahap 1 Tahun 2024, Pemdes Tebing Kaning Gelar Monev
Fakta lainnya, dari total belanja daerah yang dipatok sebesar Rp 1.384.711,89 M, masih didominasi oleh kebutuhan Belanja pegawai sebesar Rp 464.587,02 M.