RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kapolsek Ketahun, Iptu Freddy Simaremare, SH, meminta kepada seluruh pelajar di wilayah hukumnya agar tertib berlalulintas dalam menggunakan kendaraan di jalan umum.
Ketertiban berlalulintas ini menurut Kapolsek, penting bagi para pelajar. Karena selain sudah diatur dan menjadi ketentuan dalam undang-undang lalulintas, tertib berlalulintas juga menjadi faktor utama penentu keselamatan bagi para pengendara.
"Keselamatan adalah hal utama. Sehingga lagi-lagi kami ingatkan kepada seluruh para pelajar khususnya yang ada di wilayah hukum Polsek Ketahun agar menjaga ketertiban lalulintas saat berkendara, terutama dalam hal pemakaian helm," imbaunya.
Selain itu, lanjut Kapolsek, pihaknya juga melarang keras penggunaan knalpot Brong pada kendaraan.
BACA JUGA:Soal Tuntutan Warga Suka Medan, Tunggu Injury Tim Tapi Bukan Untuk Pribadi!
BACA JUGA:Ini Penyebab Produksi Beras Musim Tanam Kedua Terancam Turun
Kapolsek berharap, seluruh pengendara khususnya pelajar dapat menjadikan jalan raya tempat yang nyaman dan aman untuk umum.
"Dan jangan gunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tekhnis atau jenis knalpot brong. Selain menganggu nyamanan umum, penggunaan knalpot brong juga bisa diproses hukum sesuai Pasal 285 Ayat 1 UULAJ dengan Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," tandas Kapolsek.
Selebihnya, motivasi dan pembekalan terhadap pelajar juga diberikan secara langsung oleh Kapolsek, disela kegiatan seleksi calon anggota Paskibra di tingkat Kecamatan Ketahun.
"Kepada para pelajar yang berkesempatan terpilih menjadi anggota Paskibra nantinya dapat melaksanakan tugas dengan baik dan maksimal. Semoga pengabdian adik-adik dalam menjadi bagian dari anggota Paskibra ini bisa memberikan nilai-nilai positif pada kehidupan sehari-hari dan menjadi motivasi bagi pelajar lainnya," demikian Kapolsek. (*)