MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sebanyak 37 orang Kades di Kabupaten Mukomuko akan mengakhiri masa jabatannya di bulan Oktober 2024 mendatang.
Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Slamet, S.Pd.
"Khusus untuk di Kabupaten Mukomuko, di tahun 2024 ini tepatnya pada Oktober mendatang sekitar 37 desa yang jabatan kades berakhir untuk 6 tahun," tegasnya.
Sedangkan puluhan desa lainnya ada yang berakhir hingga 2026 mendatang.
BACA JUGA:Mukomuko Perkuat Sentra Produksi Pangan
BACA JUGA:Mukomuko Gudang Sapi Populasinya 32.000 Ekor
Namun demikian, DPMD Kabupaten Mukomuko akan terus mematangkan persiapan jadwal dan mekanisme pengukuhan perpanjangan jabatan kepala desa (Kades) dari 6 menjadi 8 tahun.
Apakah seluruh kades di daerah ini untuk pengukuhan dilakukan secara serentak atau bertahap.
Saat disinggung sebanyak dua desa yang sekarang diisi oleh penjabat (Pj) kades.
Apakah jabatan Pj juga akan diperpanjang. Ujang kembali menegaskan, untuk dua desa yaitu Desa Tanah Rekah Kecamatan Kota Mukomuko dan Desa Tirta Makmur Kecamatan Air Manjunto. Nantinya akan digelar Pilkades pergantian antar waktu (PAW).
BACA JUGA:Belum Ada Laporan Perambahan Hutan dan Ileggal Logging di HPT
BACA JUGA:Program Bedah Rumah Disiapkan Rp20 Juta
"Benar, untuk dua desa yang dijabat oleh Pj kades, nanti akan digelar Pilkades PAW. Tetapi teknisnya seperti apa, nanti saya akan koordinasi dengan pimpinan dulu," jelasnya.
Ditambahkan Ujang, perpanjangan massa jabatan kades dari 6 menjadi 8 tahun sudah resmi diberlakukan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 tentang desa.
Dalam UU tersebut diatur perpanjangan masa jabatan kepala desa dan badan permusyawaratan desa (BPD) ditambah 2 tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun.