RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengambil langkah strategis.
Untuk memperpanjang kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) sebesar USD6 per MMBTU (juta British termal unit) bagi tujuh sektor industri.
Ketika pemerintah pertama kali memutuskan memberikan insentif berupa kebijakan HGBT pada 2020.
landasannya adalah menjaga daya saing industri di tengah pukulan berat pandemi Covid-19.
Keputusan pemberian insentif itu kemudian diperkuat melalui KM ESDM nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang pengguna gas bumi tertentu dan harga gas tertentu di bidang tertentu.
KM itu kemudian juga didukung dengan Keputusan Menteri ESDM RI nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, HGBT akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Menjelang berakhirnya, pemberian insentif berupa harga khusus atau dikenal dengan istilah HGBT itu telah menimbulkan keresahan industri yang selama ini menikmatinya.
Bila kebijakan itu tidak dilanjutkan akan memberikan dampak yang cukup luas termasuk masalah daya saing industri.
BACA JUGA:6 Browser Android Terbaik dan Terpopuler, Apakah Salah Satunya Anda Gunakan?
BACA JUGA:Wajib Coba! Inilah 7 Aplikasi Untuk Mengedit Foto Gratis Terbaik Di HP Android
Kementerian Perindustrian sebagai pengampu sektor industri pun sudah menyuarakan agar kebijakan harga gas khusus sebesar USD6 per MMBTU diteruskan.
Tidak itu saja. Kementerian itu pun menyodorkan sejumlah data yang mendukung perlunya kebijakan itu dilanjutkan.
Menurut Kemenperin, kebijakan HGBT tidak hanya memberikan harga gas yang lebih murah, melainkan juga memiliki efek multiplier yang signifikan.