Diungkapkan pula secara umum, rumun regulasi yang menjurus pada Undang-Undang No 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara itu terbagi dalam 22 Bab yang terdiri dari 305 pasal.
Pangkalan database tenaga non ASN, kini tengah menjadi perbincangan. Lumrah saja, basedata yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN itu, telah diproses sejak Oktober 2022 lalu.
Disebut-sebut, pangkalan data tersebut menjadi cikal bakal basis data, saat kebijakan pemerintah dalam penataan birokrasi nantinya dilakukan, sesuai dengan UU ASN terbaru.
BACA JUGA:Potensi Pencemaran Lingkungan di Mukomuko Tinggi
BACA JUGA:Rancang Sawah Tadah Hujan Menjadi Sawah Teknis
Polemik keberadaan pegawai non ASN di lingkungan birokrasi yang berjumlah 2,3 juta se Indonesia, kembali menjadi sorotan.
Lewat unggahan resmi, BKN melempar tema tentang bagaimana mengecek tenaga Non-ASN yang telah masuk dalam database BKN?
BKN tidak membeber caranya. BKN cuma menerangkan, proses pendataan non-ASN telah rampung sejak Oktober 2022 lalu. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada kebijakan lanjutan, perihal pendataan kembali.
"Silakan berkoordinasi dengan unit pengelola kepegawaian tempat anda bekerjaan saat ini (Biro SDM/BKD/BKPSDM), karena kewenangan pendataan non ASN ada di masing-masing instansi," terang BKN lewat akun medsos resminya @bkngoidofficial, dirilis Senin, 18 Maret 2024 sekitar Pukul 14.29 WIB.