Secara implisit, Sekda menyampaikan manajamen kepegawaian termasuk di dalamnya adalah PPPK, tentunya tetap mencermati perkembangan regulasi pemerintah.
BACA JUGA:BKD Maksimalkan Potensi Pajak Air Bawah Tanah Milik Perusahaan
BACA JUGA:Waspadai Penyakit Ispa Selama Kemarau, Warga Diminta Pakai Masker
Pejabat eselon tertinggi di Kabupaten ini, menerangkan manajemen pegawai, salah satunya yakni mutasi, secara teknis diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019.
Beleid diatas menjelaskan, mutasi merupakan perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam satu instansi pusat, antar instansi pusat, satu instansi daerah, antar instansi daerah, antar instansi pusat dan daerah serta perwakilan negara Indonesia ke luar negeri.
Dalam pelaksanaannya, mutasi ini bisa berupa apresiasi jika kebijakan yang dilakukan berimplikasi pada kenaikan jabatan dan bersifat hukuman jika kebijakan itu menyebabkan penurunan jabatan.