RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pengembangan karier Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, masih menjadi persoalan di sektor merit.
Komitmen di sektor regulasi, masih menjadi salah satu yang ditunggu dari pemerintah. Meski acap disebut adanya kesetaraan antara Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan PPPK.
Faktanya, nyaris bisa dipastikan PPPK yang kini mengisi barisan penyelenggara birokrasi pemerintahan, tidak bisa berkembang, lantaran terikat dengan adanya perjanjian kerja yang sudah ditegasi sejak awal.
Sekda Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, H Fitriansyah, SSTP, MM, saat dibincangi soal ini menjelaskan, sebagai organisasi hierarki pusat, pemerintah daerah lebih kepada pengguna regulasi.
BACA JUGA:Aksi Tuntutan Desa Penyangga ke PT Air Muring Bakal Meluas & Berlanjut
BACA JUGA:Aren Smulen Varietas Khas Bengkulu Potensial Lahirkan Usaha Padat Karya
Dia menjelaskan, sesuai mekanismenya perjanjian kerja antara pemerintah dengan PPPK, sudah dilakukan lebih dulu sebelum dilakukan pelantikan.
"Makanya dilakukan dulu penandatanganan perjanjian kerja. Baru kemudian dilakukan pelantikan. Itu prosedur ya, sesuai undang-undang. Bukan, mutlak dilakukan oleh otoritas daerah," ujar Sekda Fitriansyah yang jebolan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) ini.
Kerangka regulasi, kemudian disampaikan Sekda, untuk menegasi penjelasannya itu. Kata dia, sistem penyelenggaraan pemerintahan di sektor merit, salah satunya diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN.
Membaca beleid itu, sebagaimana diterangkan pada Pasal 7 ayat (2), jelas menegasi bagaimana status dari komposan ASN ini.
BACA JUGA:Tradisi Sedekah Laut di Desa Nelayan Belum Masuk Even Resmi Daerah
BACA JUGA:Askab PSSI Mukomuko Dipimpin Weri Tri Kusumaria
PPPK praktis, tidak memiliki celah untuk turut andil dalam pengembangan karier di sistem merit. Terlebih, ASN ini juga tidak bisa mengajukan pemindahan tugas.
Dengan artian, PPPK yang secara nasional jumlah sudah mencapai jutaan orang ini, merupakan motor penyelenggara birokrasi yang skema kerjanya sesuai dengan penegasan yang telah diakadkan sejak awal dalam perjanjian kerja yang ditandatangani antara Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK dengan calon PPPK sebelum dilantik.
"Prinsip dari sistem pemerintahanan adalah taat azas dan taat hukum. Dua indikator itu sebagai bagian dari semangat menjujung prinsip kehati-hatian dalam pemerintahan yang menjadi tuntutan. Maka, tindak-tandik administratif dan teknis, tidak akan lepas dari regulasi inti hingga aturan turunanya," tegasnya.