MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko.
Telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun anggaran 2016-2021 ke Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Pelimpahan berkas perkara tersebut dilaksanakan pada Senin, 15 Juli 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Yusmanelly, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Radiman, SH, MH ketika dikonfirmasi Selasa pagi, 16 Juli 2024 menegaskan.
BACA JUGA:Ratusan Rumah Warga Mukomuko Rawan Longsor dan Banjir
BACA JUGA:Baru 105 Desa Usulkan DD dan ADD Tahap Dua
Pasca dilimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko.
Maka status para tersangka sekarang ini menjadi kewenangan pihak Pengadilan.
Dan sekarang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mukomuko hanya tinggal menunggu jadwal penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor Bengkulu.
"Benar, sekarang kita hanya tinggal menunggu penetapan jadwal hari sidang. Untuk pelimpahkan berkas perkara, dikomandoi langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Mukomuko," tegas Radiman.
BACA JUGA:Desa Pasar Sebelah Diminta Siapkan Lahan Untuk Pelabuhan Perikanan
BACA JUGA:Kapolres Mukomuko Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Pihaknya juga menyatakan, adapun sebanyak 7 tersangka yang sekarang ini masih berada di rutan Polres Mukomuko.
Dinyatakan telah melakukan pelanggaran dan dikenakan tuntutan subsider yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Para tersangka juga dikenakan tuntutan primer yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya.