Ngaku Dibegal, Ternyata Uangnya Habis untuk Top Up Game

Minggu 14 Jul 2024 - 22:13 WIB
Reporter : Sigit haryanto
Editor : Ependi

KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kabar aksi pembegalan yang dialami oleh seorang pemuda sempat menghebohkan masyarakat di Kecamatan Ketahun. 

Dalam video yang sempat beredar di media sosial facebook itu, seorang ibu-ibu tampak histeris setelah anak laki-lakinya mengaku telah menjadi korban begal di wilayah Jalinbar Ketahun areal PT Pamor Ganda. 

Namun usut punya usut, setelah video dugaan aksi pembegal itu tersebar dan sampai kepada pihak Polsek Ketahun. 

Ternyata, kabar aksi pembegalan yang dialami oleh sejumlah pemuda asal Bukit Berlian Kecamatan Ulok Kupai itu bohong alias hoax.

BACA JUGA:PKK Desa Bangun Karya Terus Berjuang Untuk MasyarakatLebih Sejahtera

BACA JUGA: Apapun Alasannya, Penembakan Tak Boleh Terjadi. Kades Minta Tuntaskan Pemicu Konflik.

"Bukan di begal, tapi pemuda tersebut sengaja membuat pengakuan di begal untuk mengelabuhi orang tuanya. 

Karena pemuda tersebut telah menggunakan uang sebesar Rp 1 juta untuk top up game," jelas Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, SIK, MH melalui Kapolsek Ketahun, Iptu Freddy Simaremare, SH, dalam rilisnya Minggu, 14 Juli 2024.

Saat ini lanjut Kapolsek, pemuda yang bersangkutan sudah di Mapolsek Ketahun didampingi orang tuanya untuk membuat klarifikasi atas berita bohong yang disampaikan.

"Yang bersangkutan bersama orang tuanya sudah di Polsek untuk membuat klarifikasi. 

BACA JUGA:Irigasi Kering Petani Kompak Tanam Palawija

BACA JUGA:Disperindag Mukomuko Rancang Pasar Murah di Halaman Kantor Dinas

Supaya kabar pembegalan tersebut dapat diluruskan sesuai fakta sebenarnya dan tidak menimbulkan keresahan terhadap masyarakat," imbuh Kapolsek.

Lebih jauh Kapolsek mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aksi-aksi yang dapat meresahkan masyarakat umum dengan membuat dan menyebarkan berita hoax. 

"Siapapun yang dengan sengaja membuat dan menyebarkan berita bohong akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," demikian Kapolsek. (*)

Kategori :