MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Selama dilaksanakanya pengeringan air irigasi manjunto kanan sejak tanggal 15 Mei 2024 lalu.
Petani yang terdampak pengeringan, kini memanfaatkan lahannya untuk tanaman palawija. Baik jagung, kacang panjang dan jenis tanaman palawija lainnya.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Fitriyani Ilyas, S.Pt, menyatakan. Lahan milik petani yang terdampak pengeringan irigasi manjunto kanan luasnya mencapai ratusan hektar.
Sebelum pengeringan, ratusan hektar lahan itu ditanami padi sawah pada saat memasuki musim tanam.
BACA JUGA:Disperindag Mukomuko Rancang Pasar Murah di Halaman Kantor Dinas
BACA JUGA:Polres Mukomuko Gelar Operasi Patuh Nala 2024, Ada 11 Sasaran Khusus Operasi
"Petani yang ada di wilayah irigasi manjunto kanan kompak tanam padi pada saat musim tanam padi sawah. Karena sekarang irigasi dikeringkan, mereka pun kompak tanam palawija. Jadi petani itu benar-benar memanfaatkan lahannya dengan baik," katanya.
Tanaman palawija yang ditanam para petani di wilayah jaringan irigasi manjunto kanan. Dijadwal sudah mereka panen sebelum air irigasi masuk yaitu di tanggal 15 September 2024 mendatang.
Sehingga petani diharapkan tidak usah khawatir. Fitri juga mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Mukomuko melaksanakan pengeringan irigasi manjunto kanan.
Karena akan melakukan perbaikan saluran irigasi yang rusak tepatnya di BM2-BM3. Tujuan dari perbaikan jaringan irigasi yaitu, pada saat petani memasuki masa tanam padi sawah tahun ini. Air irigasi tidak ada masalah lagi.
BACA JUGA:TPID Mukomuko Rancang Buka Toko Serba Ada di Koto Jaya
BACA JUGA:Dinas Perikanan Pastikan DAK Fisik Terserap Sebelum 22 Juli
"Itu tujuanya. Dan pengeringan air irigasi manjunto kanan itu berdasarkan keputusan bupati Mukomuko nomor 100-96 tahun 2023 tertanggal 13 Januari 2023 tentang jadwal dan pola tanam daerah irigasi manjunto tahun 2023-2027," jelasnya.
Diungkapkan Fitri, terkait jadwal pengeringan air irigasi manjunto kanan. Sebelumnya, pemerintah daerah juga sudah membuat surat pemberitahuan kepada petani setempat.
Baik melalui surat edaran ke desa maupun surat pemberitahuan melalui media sosial baik WhatsApp maupun Facebook dan lainnya.