MUKOMUKO RU - Tim dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Telah melakukan penertiban setidaknya sebanyak 1.775 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan pemasangan.
Lantaran dipasang di fasilitas milik pemerintah, jalur hijau dan fasilitas publik lainnya. "Selain APK, kami juga menertibkan alat peraga sosialisasi (APS). Sebanyak ribuan APK dan APS yang ditertibkan tersebut tersebar di 15 kecamatan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten, Teguh. Terhadap sejumlah APK dan APS yang masih terpasang di sejumlah fasilitas milik pemerintah, jalur hijau dan fasilitas publik lainnya. Oleh pemiliknya telah ditutup. Artinya, mereka sudah ikut melaksanakan penertiban secara mandiri. Dan itu sebenarnya yang selama ini pihaknya harapkan. "Harapan kami peserta pemilu secara mandiri menertibkan APK dan APSnya yang mereka pasang di lokasi yang dilarang pemerintah," ujarnya. BACA JUGA:Nambah Dana Rp 100 Juta Untuk Korban Bencana di Mukomuko Sedangkan mengenai pengawasan lebih lanjut, akan dilakukan oleh Panwascam dan Panwaslu kelurahan/desa (PKD). Dan mereka ini melakukan pengawasan secara mobile. Saat disinggung mengenai jenis APK dan APS di daerah ini. Semuanya jenis baliho dan spanduk yang ada ajakan. Dan baliho serta spanduk inilah, semuanya sudah ia tertibkan. "Kamj menertibkan APK dan APS seluruh peserta pemilu baik DPD, baik DPRD kabupaten, DPRD provinsi, dan DPR RI, bahkan ada beberapa yang sudah menjurus sekali seperti APK dan APS calon presiden dan wakil presiden," ujarnya. Sebelumnya, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko, Suryanto, S.Pd, M.Si menjelaskan. Pihaknya menugaskan puluhan personel untuk menertibkan APK caleg tingkat kabupaten. Serta caleg tingkat provinsi dan pusat yang tersebar di tiga daerah pilihan (Dapil) Mukomuko. Pembersihan APK caleg yang melanggar. Selain dilakukan oleh personel Satpol-PP, dan petugas perlindungan masyarakat (linmas) yang tersebar di semua kecamatan. Untuk melakukan pembersihan APK di wilayah ini, pihaknya tetap mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis. Dan pembersihan ini tidak sampai merusak APK milik peserta Pemilu 2024. "Ada surat dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko terkait lokasi yang boleh dijadikan tempat pemasangan APK dan diharapkan semua peserta Pemilu 2024 mengikutinya," jelasnya. (rel)
Kategori :