Manipulasi Hasil Pemilu, Sanksi Dipastikan Menanti
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Faham Syah. -ANTARA/Nur Muhamad-
BENGKULU RU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu mengingatkan setiap elemen di tengah-tengah masyarakat, untuk tidak memanipulasi hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah, S.Pd.I, M.Pd.I, Rabu 14 Februari 2024.
Menurut Faham Syah, penting untuk menjaga integritas dan keabsahan hasil pemilu, khususnya di Provinsi Bengkulu ini. Untuk menjaga kedua hal tersebut, pihaknya mengingatkan untuk tidak melakukan manipulasi hasil pemilu.
"Sebaliknya kita berharap dapat segera melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang ditemui," ungkap Faham Syah.
BACA JUGA:Tiang Listrik Milik PLN Nyaris Ambruk
BACA JUGA: Sinyal Positif Sektor Industri di Tahun Politik
Faham Syah menjelaskan, manipulasi hasil pemilu adalah tindakan yang sangat serius dan dilarang keras, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kita yang menjalankan fungsi pengawasan dengan tegas dan adil, memastikan keberlangsungan demokrasi yang sehat di Provinsi Bengkulu," tegas Faham Syah.
Dalam situasi pemilu, lanjut Faham Syah, integritas dan kepercayaan publik sangat penting. Maka dari itu pihaknya mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik manipulasi hasil pemilu.
"Jika ada dugaan pelanggaran, kami siap menerima laporan dan pasti melakukan penyelidikan dengan segera," katanya.
BACA JUGA:Wajib Anda Ketahui, Ini 6 Manfaat Mengkonsumsi Jamu Beras Kencur Bagi Kesehatan Tubuh
BACA JUGA: Bisnis Modifikasi Otomotif Indonesia Ngebut
Disisi lain, Faham Syah menyampaikan, jika terbukti memanipulasi hasil pemilu, dapat dikenakan sanksi berat sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 505, 535 dan 551 UU No 7 Tahun 2017.
"Sesuai dengan pasal-pasal tersebut, setiap orang yang terbukti memanipulasi hasil pemilu, dapat dikenakan sanksi pidana, denda hingga hukuman penjara," beber Faham Syah.