MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko hingga sekarang masih memetakan dan mendata calon petani dan calon lokasi (CPCL) untuk diusulkan sebagai penerima program perhutanan sosial.
Kepala KPH Kabupaten Mukomuko Aprin Sihaloho, S.Hut ketika dikonfirmasi nengatakan.
Saat ini kegiatan KPH, melakukan pendampingan desa dekat kawasan hutan yang rusak akibat perambahan untuk memperoleh izin menjadi kawasan perhutanan sosial.
"Baru satu desa yang siap, yakni Desa Serami Baru, Kecamatan Malin Deman. Kami masih pemetaan hutan di desa tersebut," katanya.
BACA JUGA:Mukomuko Percepat Turunkan Angka Stunting
BACA JUGA:PPPK Pensiun Usia 60 Tahun
Kawasan hutan yang terlanjur dirambah warga untuk diusulkan mendapatkan program perhutanan sosial di Desa Serami Baru tersebut seluas lebih kurang 3.000 hektare.
Ia mengatakan, kawasan hutan seluas ribuan hektare di wilayah tersebut sudah lama rusak akibat perambahan.
"Sekarang ini pemetaan dan pendatan awal dulu untuk memastikan siapa yang punya dan melakukan aktivitas dalam kawasan hutan dekat Desa Serami Baru," ujarnya.
Siapa saja warga yang punya lahan di dalam kawasan hutan, katanya, kalau mau diurus untuk mendapatkan program perhutanan sosial, maka dibantu oleh petugas untuk memetakan.
BACA JUGA:Refocusing Anggaran, Proyek Kelengkapan Rumah Adat Gatot
BACA JUGA:Sudah 6 Bulan Anggaran Pemberian Makanan Tambahan Belum Diserap
Kalau tidak mau diurus, paling risiko sebagai pelaku perambahan hutan ditanggung sendiri dan aparat penegak hukum bisa menangkap pelaku perambahan hutan negara.
"Ada lima skema program pengelolaan kawasan hutan, yakni hutan desa, hutan tanaman rakyat, hutan adat, hutan kemasyarakatan, dan hutan kemitraan masyarakat dengan perusahaan," jelasnya.
Program perhutanan sosial salah satu solusi bagi masyarakat yang terlanjur menggarap kawasan hutan karena tidak mungkin pemerintah mengusir mereka, untuk itu mereka diberikan izin menggarap bukan memiliki.