RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pendapatan negara dari cukai rokok atau cukai hasil tembakau hingga Mei 2024 turun hingga 12,6%.
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Jumpa Pers akhir Juni lalu.
Turunnya pendapatan negara dari cukai hasil tembakau ini ternyata disebabkan oleh kesalahan strategi menaikkan cukai rokok yang membuat harga rokok naik secara signifikan sejak awal Tahun 2024.
Alih alih meraup untung, faktanya pendapatan negara dari cukai hasil tembakau malah turun. Tercatat pada Februari 2024 pendapatan negara dari cukai rokok turun sebesar 2,82%, dan terhitung hingga Mei 2024 semakin anjlok hingga mencapai angka 12,6%.
BACA JUGA:Ternak Berkeliaran di Area KTM Lagita Bakal Disanksi Sesuai Perda
BACA JUGA:Soal Judi Online, Ini Warning Tegas Kapolsek Ketahun
Penurunan pendapatan negara dari cukai rokok dipicu upaya pemerintah untuk menggenjot pemasukan, dengan cara menaikkan cukai rokok tembakau sebesar 10% dan menaikkan cukai rokok elektrik sebesar 15%.
Ternyata dengan kenaikan cukai yang memicu kenaikan harga rokok di pasaran, telah membuat para pengusaha rokok memutar otak dan menemukan siasat baru dengan cara memproduksi rokok baru.
Rokok keluaran baru tersebut masuk ke dalam klasifikasi rokok Kelas III, yang mana harga cukainya menjadi lebih murah, yakni 3,3%, sangat jauh dibandingkan dengan rokok Sigaret Kretek Mesin Kelas I dan II yang mana harus membayar cukai hingha 11,5 hingha 11,8%.
Tak heran jika saat ini ada puluhan nama nama rokok baru yang beredar di masyarakat, belum lagi ditambah dengan beredarnya rokok rokok ilegal tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu yang seolah bebas diperjual-belikan.
BACA JUGA:Gratis! 430 Dosis Vaksin Rabies, Ini Hewan yang Jadi Sasaran Puskeswan
Kenaikan harga rokok yang disebabkan oleh kenaikan cukai dari pemerintah, juga tidak memiliki pengaruh berarti bagi para perokok, karena para penikmat rokok bisa beralih ke rokok keluaran terbaru yang harganya lebih murah.
Langkah pemerintah yang menaikkan cukai rokok, yang menjadikan para pengusaha rokok memproduksi rokok Kelas III dengan label label baru, tidak membuat jumlah perokok di Indonesia berkurang, akan tetapi justeru mengurangi pendapatan negara, oleh karena terjadi penurunan perolehan cukai dari rokok Kelas I dan II.
Sri Mulyani dalam keterangannya mengakui penurunan pendapatan negara dari cukai rokok adalah sebuah implikasi yang tidak diinginkan, rendahnya pendapatan karena adanya shifting produksi, yang mana rokok golongan I turun dan golongan III naik.