Sepajang 2024, kata dia, setidaknya tidak kurang dari 5 orang yang menduduki eselon II akan masuk masa pensiun.
Mereka yang pensiun itu, kata dia, sudah mendapatkan penambahan 2 tahun masa aktif dari jadwal pensiun semestinya : 58 tahun.
Pasalnya, regulasi membenarkan JPT Pratama bisa aktif hingga umur maksimal 60 tahun.
"Angka pensiun ini, belum lagi mereka yang non eselon utama," ujarnya.
Namun begitu, sebagai bagian dari pemerintah, Pemda BU, kata dia, akan melaksanakan kerja-kerja di sektor merit sesuai dengan kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah.
"Seperti lebih dulu mengajukan ijin dari Mendagri dan lain sebagainnya. Prinsipnya, kita taat hukum, azas dan mekanisme," tegasnya.
BACA JUGA:Zoom Meeting, Polsek Padang Jaya Wakili Polda Bengkulu Dalam Ajang Kompolnas Awards
BACA JUGA:Talas Beneng Prospek Baru Lahirnya Usaha Padat Karya Sumatera
Dia juga membenarkan, menuju penghujung tahun, Pemda Bengkulu Utara akan kembali mengalami pengurangan pejabat eselon utamanya.
Keduanya adalah Drs Fahrudin yang kini masih menjabat Kepala Dispendik Bengkulu Utara serta Samsul Ma'arif, SKM, M.Kes yang kini menempati jabatan Eselon 1 Setkab Bengkulu Utara yang mengurusi bidang pemerintahan.
"Prosesnya masih sama, karena secara waktu masih dalam lingkup direktif pemerintah pusat melalui surat Mendagri," ujarnya.
Perihal sinyalemen rencana mutasi besar-besaran? birokrat lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri atau STPDN ini, mengatakan jawaban diplomatisnya.
Memungkinkan, daerah ini melakukan rotasi pejabat alih-alih penyegaran organisasi yang lazim menjadi dalih, bersamaan dengan pelantikan pejabat hasil lelang jabatan yang rencananya kalau tidak berubah, bakal dilantik penghujung bulan Juli ini.
BACA JUGA:Motor Beat Toke Sawit Samban Jaya Digondol Maling, Polisi Buru & Ringkus Pelaku
BACA JUGA:Apa Iya Nasi Putih Dingin Baik Untuk Penderita Diabetes?.Yuk,Kita Cari Tau Faktanya.
"Mutasi dan rotasi, merupakan bagian dari penyegaran organisasi. Mekanismenya juga sudah diatur secara detil oleh regulasi.