RADAR UTARA - Undang-Undang ASN yang baru, memungkinkan Presiden atau menteri yang ditunjuk untuk menugaskan ASN antar dan keluar intansi pemerintah, seperti eksekutif, legislatif dan yudikatif. Penugasan alih-alih sebagai pengembangan talenta ini, dapat dilakukan secara nasional.
Lantas, kapan beleid atas revisi UU Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang ASN ini berlaku? kalau membaca beberapa pasal yang ada, paling lama April tahun 2024 mendatang. Hal ini seperti penegasan Pasal 68 yang menerangkan, Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Untuk diketahui, UU ASN baru ini, telah diundangkan, 31 Oktober 2023.
Sementara itu, di Pasal 69 menerangkan, ketentuan manajemen ASN dalam Undang-Undang ini dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
BACA JUGA:UU ASN Baru : Ini Jerat ASN Untuk Dipecaat
UU ASN anyar ini pun mengamanahkan di pasal 66, Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN. (bep)