Diketahui, parpol yang memiliki keterwakilan di DPRD Kabupaten Mukomuko, akan mendapat dana Banpol.
BACA JUGA:Kabarnya, Tarif Retribusi Pasar di Mukomuko Bakal Naik
BACA JUGA:Dewan Pastikan Tidak Ada Lagi Penyertaan Modal ke BPR Mukomuko
Besaran dana Banpol yang diterima setiap Parpol, disesuaikan dengan total perolehan dikali sekitar Rp 5 ribu per suara.
Dana Banpol itu, bisa digunakan untuk parpol, baik untuk menggelar pendidikan politik bagi kader dan masyarakat serta untuk operasional kesekretariatan partai. (*)
Kategori :