Dana Banpol Hanya Akan Disalurkan 8 Bulan

Jumat 05 Jul 2024 - 20:51 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi

Diketahui, parpol yang memiliki keterwakilan di DPRD Kabupaten Mukomuko, akan mendapat dana Banpol. 

BACA JUGA:Kabarnya, Tarif Retribusi Pasar di Mukomuko Bakal Naik

BACA JUGA:Dewan Pastikan Tidak Ada Lagi Penyertaan Modal ke BPR Mukomuko

Besaran dana Banpol yang diterima setiap Parpol, disesuaikan dengan total perolehan dikali sekitar Rp 5 ribu  per suara.

Dana Banpol itu, bisa digunakan untuk parpol, baik untuk menggelar pendidikan politik bagi kader dan masyarakat serta untuk operasional kesekretariatan partai. (*)

Kategori :