Terkait soal target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pasar tahun ini tidak ada perubahan.
BACA JUGA: Penutupan TMMD, Pemkab Mukomuko Gelar Pasar Murah di Malin Deman
BACA JUGA: Dinas Pertanian Cek Kualitas Daging di Pasar Tradisional
Yaitu masih menggunakan tarif lama sebesar Rp 285 juta di tahun 2024 ini. Retribusi itu didapatkan dari pasar tradisional yang ada di Kabupaten Mukomuko yang memiliki bangunan dari pemerintah.
Sedangkan pasar tradisional yang belum memiliki bangunan dari pemerintah, belum dikenakan tarif retribusi.
"Pasar yang tidak ada bangunan pemerintah, tidak dipungut retribusi untuk PAD. Pungutan retribusi ini hanya berlaku untuk pasar yang ada bangunan pemerintah saja. Baik itu los, ruko dan lainnya," pungkasnya. (*)