BENGKULU.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Seiring dengan telah diundangkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 08 tahun 2024, Gubernur Petahana Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah bisa kembali maju dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bengkulu 2024.
Dalam pelaksanaan Pilgub Bengkulu yang berlangsung 27 November 2024, sang petahana digadang-gadang bakal berpasangan dengan Branch Manager (BM) Agung Toyota Bengkulu, Meriani.
Sebagaimana diketahui PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wagub, bupati dan wabup serta walikota dan wawali, ditetapkan di Jakarta dan diundangkan 01 Juli 2024 sebagaimana yang tertuang dalam website jdih.kpu.go.id.
Berpeluang kembali majunya Gubenur Petahana Rohidin Mersyah secara jelas dinyatakan dalam Pasal 19 tepatnya pada poin e, yang menyatakan penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.
Walaupun pada poin c pada Pasal 19 sempat menuai perdebatan, dimana menyatakan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara, diyakini dapat gugur karena Rohidin Mersyah diketahui tidak pernah mejabat sebagai pejabat sementara Gubernur Bengkulu.
BACA JUGA:Warga Hanya Perbaikan Darurat, Begini Harapan Camat Soal Jalan di Tanjung Alai
BACA JUGA:Alur dan Tanggul Pulau Baai Jadi Mandatory Kemenhub RI
Sedikit mengulas, Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah dilantik sebagai Gubernur dan Wagub Bengkulu pada Jum'at 12 Februari 2016. Seiring waktu Ridwan Mukti tersandung pekara, sehingga Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu pada Kamis 22 Juni 2017.
Rohidin Mersyah baru dilantik sebagai Gubernur Bengkulu defenitif sisa jabatan 2016-2021 oleh Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo pada Senin 10 Desember 2018 dan berakhir pada tanggal 12 Februari 2021.
Dari ulasan tersebut menunjukkan jika Rohidin Mersyah mejabat sebagai Plt. Gubernur 1 tahun 5 bulan 27 hari, sedangkan sebagai Gubernur Bengkulu defenitif hanya 2 tahun 2 bulan dan bearti belum bisa dihitung menjadi satu periode.
Pengamat Hukum Universitas Bengkulu (UNIB), Dr. Ardilafiza, SH, M.Hum menanggapi, berdasarkan putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 dan PKPU tersebut, kalau dari sisi pasal 19 poin e, jelas Rohidin Mersyah bisa maju.
BACA JUGA:Harusnya, Semua Desa Sudah Bisa Cairkan Dana Desa Tahap 2. Begini Kata Camat..
BACA JUGA:Buffer Area Pulau Baai Diresmikan, Gubernur Rohidin Sampaikan 4 Poin Penting
"Kemudian dari poin c pada Pasal 19 itu, Rohidin Mersyah itu bukan sebagai pejabat sementara. Melainkan Plt. Gubernur Bengkulu, karena Ridwan Mukti selaku gubernur defenitif pada waktu itu dinonakfitkan, karena berhalangan," jelas Ardi.
Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi konfirmasi tidak menampaikkan jika PKPU terkait persyatan calon kepala daerah dan wakil kepada daerah sudah resmi diundangkan.