Dana Kampanye Awal, Helmi-Mian Rp 50,5 Juta dan Rohidin-Meriani Rp 50 Juta

Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi-rri.co.id-

BENGKULU RU - Dana kampanye awal dalam Pilgub Bengkulu Tahun 2024, pasangan calon (Paslon) H. Helmi Hasan-H. Mi'an sebesar Rp 50,5 juta, sedangkan paslon H. Rohidin Mersyah-Meriani Rp 50 juta.

Nilai dana kampanye awal tersebut diketahui berdasarkan website Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu dengan Uniform Resource Locators (URL) https://bengkulu.kpu.go.id/.

Sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), paslon Helmi-Mian telah mengeluarkan Rp 100 ribu dari total Rp 50,5 juta. Sehingga menyisakan Rp 49,9 juta di rekening bendahara, dan Rp 500 ribu di rekening khusus dana kampanye.

Sementara paslon Rohidin-Meriani di kas khusus dana kampanye tertera nilai Rp 50 juta, dan belum ada pengeluaran sama sekali.

BACA JUGA:Dituding Halangi Kampanye Sapuan-Wasri, Heris: Itu Informasi Mengada-ada

BACA JUGA:Kampanye Pilgub, ROMER Pastikan Ikuti Aturan Main

"Kedua paslon gubernur dan wakil gubernur (Wagub) tersebut, telah menyerahkan LADK-nya masing-masing,” ungkap Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi.

Menurut Sarjan, setelah LADK, kedua paslon diminta menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang jadwalnya pada 24 Oktober mendatang.

"Untuk besaran sumbangan tentunya diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)," kata Sarjan.

Sarjan menambahkan, sebagaimana ketentuan dari regulasi tersebut, meliputi sumbangan perseorangan maksimal Rp 75 juta. Sedangkan sumbangan yang memiliki badan hukum maksimal Rp 750 juta. 

BACA JUGA:Bawaslu Mukomuko Ingatkan Paslon Tidak Melanggar Larangan Kampanye Pilkada 2024

BACA JUGA:Bawaslu Mukomuko Ketat Awasi Pelaksanaan Kampanye Pilkada 2024

"Sebelumnya kita telah menggelar rapat koordinasi dengan kedua paslon, dan salah satu pembahasannya terkait batas maksimal dana kampanye," papar Sarjan.

Lebih lanjut Sarjan menyampaikan, dari rapat itu ditetapkan angka maksimal dana kampanye yakni Rp 29,9 miliar. Terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), juga telah disampaikan lokasi mana saja yang dilarang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan