Bengkulu Utara Belum Rencanakan Penggunaan Starlink

Selasa 02 Jul 2024 - 13:08 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Meski begitu, kasus blank spot di daerah ini, belum juga rampung. Tapi sudah ada upaya dan komunikasi pula oleh kepala daerah dengan Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi.

BACA JUGA:Musibah & Kecelakaan, SMKN 05 Bengkulu Utara Serahkan Manfaat Asuransi Kepada Ahli Waris Siswa

BACA JUGA:Kenali Sebelum Membeli, Ini 7 Hal yang Perlu Dipertimbangkan Saat Anda membeli Leptop Gaming..

Buah komunikasi yang dilanjut dengan temu langsung, Zahrin menerangkan persoalan blank spot di daerah telah menjadi komposan orintasi kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI). 

Badan ini bertanggungjawab langsung kepada Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi. Cermatan radarutara.bacakoran.co, Satgas percepatan ini lahir dari Keputusan Menkominfo Nomor 472 Tahun 2023. 

"Iya, nanti bakal ada pembangunan tower. Hal ini hasil bincang dengan Menkominfo dan BAKTI," terang Zahrin. 

Salah satu wilayah yang getol diperjuangkan pemerintah daerah adalah keberadaan BTS atau tower di wilayah Kecamatan Napal Putih. 

Wilayah tersebut, memang menjadi salah satu kawasan khas di daerah ini. Pantauan RU juga, beberapa tahun terakhir, pembangunan perkebunan yang dengan luasan yang di atas rata-rata masyarakat di daerah, terus meningkat di kawasan ini. 

BACA JUGA:Dibalik Manisnya Buah Sawo, Ternyata Juga Banyak Manfaat Bagi Kesehatan Tubuh

BACA JUGA:Bingung Mecari Sabun Pencuci Muka! Ini 5 Rekomendasi Jenis Sabun Pencuci Muka Untuk Menghilangkan Flek Hitam

Adapun Fokus Satgas BAKTI Kominfo meliputi 3 hal yakni : 1. Memastikan pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan informasi yang memfasilitasi penyediaan akses internet di wilayah 3T oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika meliputi pembangunan BTS, penyediaan jaringan serat optik Palapa Ring, penyediaan HBS dan pengoperasian SATRIA-1 untuk diselesaikan dan dioperasikan dengan tepat waktu, tepat program sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Menyelesaikan secara cepat dengan solusi strategis terhadap permasalahan dan hambatan (debottlenecking) di bidang hukum, kebijakan pelaksanaan dan keuangan, serta dilaksanakan dengan proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Memberikan arahan kebijakan penyelesaian dan rekomendasi tindakan kepada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk pelaksanaan kerja dan kerja sama dengan para pihak; 4. Memberikan arahan dan rekomendasi strategis kepada BAKTI Kominfo untuk perbaikan model kegiatan dan proses bisnisnya. (*)

Kategori :