BENGKULU.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sejumlah fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menertibkan angkutan Batu Bara (BB) dari Provinsi Jambi.
Ini terungkap dalam paripurna DPRD Provinsi Bengkulu dengan agenda pemandangan akhir fraksi, sekaligus pengambilan keputusan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin 01 Juli 2024.
Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM mengatakan, persoalan ini sudah seringkat disampaikan dan diingatkan pihaknya, terutama kepada Pemprov Bengkuu.
"Hanya saja karena terkesan belum ada progres, akhirnya kembali kita sampaikan langsung dihadapan Pak Gubernur Rohidin Mersyah," ungkap Edwar.
BACA JUGA:Awas! Serangan Demam Berdarah Mulai Mengintai, Warga Diminta Waspada
BACA JUGA:Pengguna dan Penjaja Prostitusi Didenda. Germo atau Mucikari Dipenjara
Dengan harapan, lanjut Edwar, angkutan batu bara dari Provinsi Jambi menuju Pulau Baai Kota Bengkulu, dengan terlebih dahulu melintasi Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang dan Bengkulu Tengah (Benteng) dapat ditertibkan.
"Karena keberadaan angkutan batu bara tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat dan pengguna jalan," kata Edwar.
Menurut Edwar, salah satu keresahan yang dimaksud, lantaran angkutan batu bara itu menjadi biang kerusakan jalan yang sebagian besar merupakan jalan lintas nasional. Bahkan di jalur lintas gunung itu, ada badan jalan yang terbelah.
"Disinyalir penyebabnya karena angkutan batu bara itu melebihi tonase. Jadi sia-sia saja Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) memperbaiki, tapi setahun kemudian rusak lagi," sesal Edwar.
BACA JUGA:Siap-siap, Pemilik Ternak 2 Desa Ini Bakal Dipanggil Tripika Ketahun
BACA JUGA:Mulai 1 Juli Pembelian Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Nurdiana: Stok Aman
Selain itu, sambung Edwar, keresahan masyarakat juga ditimbulkan akibat konvoi angkutan batu bara itu. Belum lagi disaat beristirahat, konvoi tersebut memanfaatkan fasilitas umum seperti Terminal Merigi dan depan kantor Bupati Kepahiang.
"Maka dari itu kita mendesak Pemprov Bengkulu dapat segera mengambil langkah penertiban," harap Edwar.
Tidak jauh berbeda juga disampaikan Juru Bicara Fraksi NasDem DPRD Provinsi Bengkulu, Holil. Ia menambahkan, akibat angkutan batu bara, jika selama ini dari Kepahiang menuju Kota Bengkulu hanya membutuhkan waktu 45 menit, sekarang menjadi 3 jam.