Ditambahkan Surat, pertimbangan. Lain pihaknya mengajukan anggaran untuk pembelian peralatan uji KIR kendaraan yaitu mengacu Pasal 12 ayat (3) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Bahwa dalam melakukan Pengujian kendaraan bermotor wajib menggunakan setidak-tidaknya 8 alat uji. Untuk saat ini Dinas Perhubungan Kabupaten Mukomuko baru memiliki 6 jenis alat uji.
BACA JUGA: 7 Warga Positif DBD, V Koto Disemprot Asap
BACA JUGA:Disperindag Tetap Tera Ulang Timbangan
Diantaranya yaitu alat uji ketebalan asap (Smoke Tester), alat uji lampu utama (Headlight Tester), alat uji pemeriksaan bagian bawah kendaraan, alat uji kegelapan kaca (Tint Tester), alat uji rem (Brake Tester), dan alat uji tingkat suara (Sound Level).
"Itulah 6 jenis alat uji yang baru kita miliki. Sedangkan mengenai tenaga ahli, Alhamdulillah kita sudah punya meskipun masih kurang," pungkasnya. (*)