KETRINA.RADARUTARA.BACAKIRAN.CO - Dipastikan, masa jabatan setiap anggota BPD yang terpilih melalui proses pergantian antar waktu atau PAW.
Secara otomatis akan menyesuaikan dengan ketentuan yang tertuang atas perubahan undang-undang desa terbaru.
Artinya, secara otomatis jabatan anggota BPD PAW akan bertambah dua tahun.
"Perubahan undang-undang saat ini berlaku untuk semua. Artinya, jika hari ini ada anggota BPD di sebuah desa yang kosong dan nantinya dilakukan PAW kepada anggota yang baru. Maka anggota BPD baru dari proses PAW itu, secara otomatis jabatannya juga akan nambah dua tahun," ujar Camat Putri Hijau, Ahmadi melalui Kasi Pemerintahan, Gungun Gunawan.
BACA JUGA: Warem Ketahun Masih Keukeh Beroperasi, Ada Apa?
BACA JUGA:Ternak Sapi Warga Karang Tengah Dibantai Pelaku Curnak
Diakui Gungun, untuk di wilayah kerjanya, terdapat tiga desa yang mengalami kekosongan anggota BPD.
Tiga desa itu diantaranya Desa Air Pandan sebanyak dua orang, Desa Cipta Mulya dua orang dan Desa Air Petai satu orang.
"Kita sudah minta kepada ketiga desa ini untuk segera memproses PAW BPD-nya yang kosong. Selain masa jabatannya bertambah, peran BPD di desa juga sangat berarti dalam mendorong jalannya roda pemerintahan di desa," demikian Gungun. (*)