Dia menyeru, perlunya penanganan di sektor hulu persoalan yakni memupus penyebab munculnya persoalan sosial yang terjadi. Bahkan, Fatkul juga tidak memungkiri, salah satu penyebab angka permohonan dispensasi kawin ini adalah praktik pergaulan bebas.
"Maka perlu penanganan yang lebih massif di sektor hulu. Apa yang menyebabkan persoalan sosial ini timbul? langkah apa yang perlu dilakukan? bagaimana cara menyikapinya? ini perlu dilakukan sebagai bagian kerja kerja kontijensi oleh otoritas pemerintah," pungkasnya.
Dalam warta RU awal tahun 2024, hasil wawancara dengan Pengadilan Negeri Arga Makmur, menunjukkan angka perkara perlindungan anak terbilang tinggi. Perkaranya berjumlah 44 perkara pada tahun 2023, sebanyak 36 perkara telah diputus pengadilan.
BACA JUGA:Tekan Angka Kemiskinan Melalui Program KB
Salah satunya, perkara dengan terpidananya bernama Kakak Mulyana. Oknum guru honorer sekolah dasar itu, diganjar majelis hakim dengan 20 tahun penjara, ditambah lagi dengan denda sebesar Rp 5 miliar subsidaritas.
Dari total enam belas perkara yang menjadi domain peradilan agama, paripurna tahun 2023 lalu, PA Arga Makmur, kata Fatkul, menerima 894 perkara.
Media ini kemudian membaca dan mencermati jumlah perkara dari keenambelas jenis gugatan. Terdapat 3 besar perkara gugatan yang memiliki angka mencolok atau mendominasi.
Cerai menempati tangga tertinggi. Dengan total 669 perkara cerai, lagi-lagi cerai gugat menempati angka tertinggi dengan 495 istri menggugat suami.
BACA JUGA:Jembatan Gantung Suka Pindah Tuntas Diperbaiki, Mobil Truk Jangan Over Tonase
BACA JUGA:Sekolah Diingatkan Jangan Asal Isi Dapodik
Sebaliknya, angka yang turut menjadi potret kasus cerai di bulan Juni berjalan, cerai talak menempati posisi kedua dengan 174 perkara. Perkara mencolok berikutnya adalah Dispensasi kawin dengan 149 perkara pada tahun lalu.
"Alasan cerai masih didominasi oleh persoalan ekonomi dan lainnya," ungkapnya.
Perkara perdata lainnya adalah harta bersama 3 perkara, nafkah anak oleh ibu 1 perkara, hak asuh anak 1 perkara, pengangkatan anak 3 perkara.
Selanjutnya, perwalian 2 perkara, asal usul anak 4 perkara, istbat nikah 54 perkara, kewarisan 1 perkara, penetapan ahli waris /P3HP 3 perkara, Wali adhol 1 perkara, perlawanan sita 2 perkara serta pembatalan perkawinan 1 perkara.
BACA JUGA:8 Sekolah di Mukomuko Dapat Kucuran DAK Fisik Rp8,6 Miliar