Hati-hati ya! Aksi Sepele Ini, Diancam Sanksi Denda Satu Miliar

Jumat 17 Nov 2023 - 09:31 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Redaksi

RADAR UTARA - Mungkin saja, banyak yang belum tahu. Kalau ada larangan soal merusak, menghancurkan dan/atau mengubah rupiah, bisa terancam sanksi denda hingga Rp 1 miliar. 

Bukan itu saja, ancaman sanksi pun dibarengi dengan lima tahun penjara kepada pelakunya.

Baru-baru ini, Bank Indonesia (BI) dalam laman resminya, kembali mengingatkan larangan merusak, menghancurkan dan/atau mengubah rupiah. Diterangkan bank sentral nasional, perbuatan di atas diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.⁠

"Pelanggar dapat dikenakan sanksi hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak satu miliar," terang BI, sekaligus mengedukasi.

BACA JUGA:Rakyat Papua Dalam OTT KPK

Woro-woro yang dilakukan BI itu, pernah juga diungkapkan beberapa tahun silam. Momentumnya juga menjelang tahun-tahun kontestasi. 

Situasi nyaris sama terjadi baru-baru ini. Lembaran uang nominal 20 ribu, menyebar di medsos bertuliskan cap buatan yang dapat mendiskreditkan calon tertentu. (bep)⁠

 

Kategori :