RADAR UTARA - Mungkin saja, banyak yang belum tahu. Kalau ada larangan soal merusak, menghancurkan dan/atau mengubah rupiah, bisa terancam sanksi denda hingga Rp 1 miliar.
Bukan itu saja, ancaman sanksi pun dibarengi dengan lima tahun penjara kepada pelakunya.
Baru-baru ini, Bank Indonesia (BI) dalam laman resminya, kembali mengingatkan larangan merusak, menghancurkan dan/atau mengubah rupiah. Diterangkan bank sentral nasional, perbuatan di atas diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Pelanggar dapat dikenakan sanksi hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak satu miliar," terang BI, sekaligus mengedukasi.
BACA JUGA:Rakyat Papua Dalam OTT KPK
Woro-woro yang dilakukan BI itu, pernah juga diungkapkan beberapa tahun silam. Momentumnya juga menjelang tahun-tahun kontestasi.
Situasi nyaris sama terjadi baru-baru ini. Lembaran uang nominal 20 ribu, menyebar di medsos bertuliskan cap buatan yang dapat mendiskreditkan calon tertentu. (bep)