Sekolah Diingatkan Jangan Asal Isi Dapodik

Jumat 21 Jun 2024 - 19:53 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Ini peringatan penting bagi seluruh sekokah baik SD dan SMP yang ada di Kabupaten Mukomuko.

Agar tidak asal-asalan mengisi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Pasalnya, jika Dapodik diisi asal-asalan, dijamin sekolah itu sendiri yang akan menanggung resikonya.

Sebab Dapodik itu menjadi salah satu jembatan bagi sekolah dalam mengirim seluruh data kelembagaan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud-Ristek).

Tidak hanya itu saja, namun kurikulum, sarana, data siswa, data guru dan pegawai, bahkan sumber data penerimaan berbagai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), hingga tambahan penghasilan guru atau sertifikasi, juga terdata di platform Dapodik.

BACA JUGA:8 Sekolah di Mukomuko Dapat Kucuran DAK Fisik Rp8,6 Miliar

BACA JUGA:Dinas Pendidikan Siapkan 7.192 Stel Seragam SD dan SMP

"Itu sebabnya, saya minta tolong benar. Jangan sembarangan isi Dapodik sekolah. Tolong isilah Dapodik itu secara real. Kalau bangunan gedung sekolah rusak, maka sampaikan rusak.

Jangan ditulis baik. Sekolah itu sendiri nanti yang akan repot," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, Epi Mardiani, S.Pd melalui Kabid Dikdas, Ramon Hosky, ST.

Ia menjelaskan, aplikasi Dapodik ini diinput oleh operator masing-masing sekolah secara offline. Selanjutnya, dikirimkan datanya secara online.

Dan operator sekolah bertugas dalam menginput seluruh informasi dalam aplikasi Dapodik.

BACA JUGA:Dinas Pendidikan Pastikan Tidak Ada Perubahan Seragam SD dan SMP

BACA JUGA:DAK Fisik Dinas Pendidikan Mukomuko Anjlok

Sumber validasi data yang dikirim dari aplikasi Dapodik ini tergantung dari hasil data yang diinputkan oleh operator sekolah tersebut.

Apabila data yang tidak sesuai, maka segala bantuan atau tunjangan dari pemerintah tidak akan diterima oleh sekolah.

"Semisalnya, tunjangan profesi guru. Apabila jam mengajar guru yang diinput kurang dari jumlah jam mengajar yang telah ditentukan dari Permendikbud atau tidak sesuai dengan jumlah jam yang ada di sekolah. Maka hal ini bisa mengakibatkan guru tersebut tidak dapat mencairkan tunjangan profesinya," jelasnya.

Kategori :