Wagimin juga menerangkan, untuk desa yang telah menjadi desa mandiri. Untuk penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tetap dilakukan dalam dua tahap, tetapi dengan persentase yang berbeda.
BACA JUGA:Mukomuko Prioritaskan Pembangunan di Desa Rawan Pangan
BACA JUGA:82 Desa di Mukomuko Berstatus Desa Maju, 2 Desa Tertinggal
Yaitu 60 persen di tahap pertama dan 40 persen di tahap kedua. Dan ini berbeda dengan desa reguler yang mendapatkan 40 persen di tahap pertama dan 60 persen di tahap kedua.
"Memang ada perbedaan sistem pencairan dana desa untuk desa mandiri dan desa reguler. Mudah-mudahan saja, kedepannya. Semua desa di daerah ini seluruhnya menjadi desa mandiri," harapnya. (*)
Kategori :