Adapun kapasitas produksi gas industri nasional saat ini sebesar 2,5 juta ton per tahun.
BACA JUGA:Inflasi Mei 2024 Turun
BACA JUGA:Kementerian ESDM Tetapkan ICP USD79,8 Perbarel pada Mei 2024
“Asosiasi Gas Industri Indonesia (AGII) sebagai wadah produsen gas industri di Indonesia yang menaungi kurang lebih 189 produsen gas industri, telah secara aktif menjalankan peran dengan sangat baik sejak tahun 1972,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, pada Kongres dan Seminar Teknis AGII yang ke-11 di Kuta, Bali.
Kebutuhan Gas Industri
Merujuk data Kemenperin, kebutuhan gas industri meliputi gas oksigen sebesar 587 ribu ton per tahun. Gas oksigen ini dibutuhkan untuk rumah sakit, bengkel, industri kecil, akuakultur, produksi baja dan stainless steel.
Sementara itu, gas nitrogen sebesar 673 ribu ton per tahun digunakan untuk industri kecil, rumah sakit, pendinginan, produksi stainless steel dan gas inert, pengeboran minyak dan enhanced oil recovery.
BACA JUGA:Industri Tekstil dan Pakaian Tumbuh Makin Positif
BACA JUGA:Jadi Primadona Ekspor, Ikan Nila Salin Bakal Susul Udang Vaname
Ada pula kebutuhan gas karbon dioksida sebesar 84 ribu ton per tahun yang digunakan sebagai pendingin, industri kecil, rumah sakit, karbonasi, pengeboran migas, dan gas mulia.
Kemudian, kebutuhan gas-gas lain sebesar 106 ribu ton per tahun. Secara umum, kapasitas produksi yang ada dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Seiring dengan tumbuhnya aktivitas hilirisasi industri berbasis mineral, baik logam maupun nonlogam dan pembukaan kawasan industri baru, kebutuhan gas industri seperti oksigen akan semakin meningkat pesat.
Kebutuhan gas oksigen itu di antaranya ke industri smelter, industri baja dan stainless steel, industri mineral baik logam maupun nonlogam, serta industri lainnya.
BACA JUGA:Lokasi Gedung Paska Kebakaran Bakal Dijadikan Lahan Parkir. Ini Alasan Kepala Sekolah
BACA JUGA:Pensiunkan PLTU Batu Bara, Pemerintah Bahas Program Pendanaan Transisi Energi