Ledakan Anggaran Gaji 13, Dipicu Komponennya yang Memasukkan TPG

Selasa 11 Jun 2024 - 11:34 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Ledakan anggaran gaji 13 di sejumlah daerah tahun 2024, salah satunya dipicu oleh keberadaan tunjangan profesi guru atau TPG sebagai komponen gaji. 

TPG ini, merupakan tunjangan tambahan bagi guru yang telah menerima sertifikasi. Maka TPG ini acap disebut tunjangan sertifikasi. 

Bagi guru yang belum mendapatkan sertifikasi, masih ada Tambahan Pendapatan Guru yang diterima bagi mereka yang belum menjadi penerima sertifikasi guru atau TPG.

Di tengah ketimpangan sosial yang tidak berpihak untuk tenaga non ASN, yang lagi-lagi kembali gigit jari.

BACA JUGA:Bansos Tepat Sasaran, 2.000-an KK Hengkang dari Pangkalan DTKS

BACA JUGA:Sering Dianggap Sampah Yang Tak Berguna, Ternyata Kulit Jengkol Banyak Manfaat Bagi Kita

Membaca beleidnya, skema antisipatif sudah disiapkan pemerintah. Ditegaskan, pembayaran gaji 13 ini, sudah dapat dilakukan paling cepat bulan Juni.

Sesuai dengan aturan pembayaran gaji yang tengah ditunggu-tunggu ribuan ASN, salah satunya di daerah ini, adalah Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Aturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi, tepatnya tanggal 13 Maret 2024, sebagai dasar hukumnya atau payung hukum aturan turunan, termasuk peraturan kepala daerah.  

Catatan RU, Diketahui, tahun 2024 mendatang sektor pendidikan yang sudah ditegas lewat Transfer Keuangan dan Dana Desa (TKDD), masih terus tinggi saban tahunnya.

BACA JUGA:Paparkan Visi dan Misi, Rachmat: Siap Kolaborasi Dengan Perindo

BACA JUGA:Ubasuteyama, Tradisi Orang Jepang yang Meninggalkan Orang Tua yang Sudah Berumur di Gunung Sendirian

Tunjangan sertifikasi guru ini, masuk dalam komponen transfer Dana Alokasi Khusus atau DAK Non Fisik. 

Seperti di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, diketahui anggaran dari pusat yang ditransfer secara periodik sudah ditegasi angka-angkanya.

Untuk Tunjangan Guru ASN Daerah, terdiri dari Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp 77.758.794.000 serta Tambahan Penghasilan Guru Rp 1.247.351.000.

Kategori :