Ledakan Anggaran Gaji 13, Dipicu Komponennya yang Memasukkan TPG

Selasa 11 Jun 2024 - 11:34 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Secara administratif, payung hukum realisasi pembayaran gaji 13 di daerah, berupa perkada sudah terbit. 

Pasalnya, nomenklatur beleid yang diteken Jokowi di bulan Maret itu menjadi dasar hukum pembayaran THR serta Gaji 13 Tahun Anggaran 2024.

Pada Rabu, 27 Maret 2024, Masrup menerangkan rampungnya dasar hukum aturan turunan di daerah yang menjadi dasar operasional tersebut. 

BACA JUGA:Paparkan Visi dan Misi, Rachmat: Siap Kolaborasi Dengan Perindo

BACA JUGA:Ubasuteyama, Tradisi Orang Jepang yang Meninggalkan Orang Tua yang Sudah Berumur di Gunung Sendirian

Soal pencairan THR, saat itu dia bilang secara sistem, pencairannya diproses setiap OPD. Tinggal lagi teknis di tataran OPD," kata Masrup, soal THR dan akan menjadi skema yang sama dalam penyaluran Gaji 13 tahun ini.

Untuk diketahui, lewat PP tersebut, pemerintah pusat hingga daerah lantas menghitung kebutuhan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR Tahun 2024, sesuai wilayah kewenangan.

Khusus untuk di daerah, obyek THR dan juga Gaji 13 adalah meliputi kepala daerah, wakil rakyat hingga ASN. 

Membaca beleid Jokowi, dipastikan nasib serupa akan kembali dirasakan oleh kalangan non ASN di daerah yang jumlahnya mencapai ribuan orang itu, akan gigit jari.

BACA JUGA:7 Manfaat Mengkonsumsi Bengkoang Bagi Kesehatan Tubuh Kita

BACA JUGA:Ratusan Nelayan Mukomuko Usulkan Dapat Jaminan BPJS Ketanagakerjaan

Saat itu, aturan meengasi realisasi THR yang waktu penyalurannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 1O (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Sementara, untuk pembayaran gaji 13 paling cepat adalah bulan Juni. Realisasi THR tahun 2024, diterangkan Masrup, setidaknya daerah menggelontorkan anggaran hingga Rp 50 miliar. 

Selain THR gaji, kata dia, daerah sesuai dengan amanat pusat, turut menjadi komponen adalah tambahan penghasilan atau TPP. 

Khusus untuk guru, lanjut dia, tambahannya adalah Tambahan Penghasilan Guru atau TPG serta tambahan penghasilan atau yang sebelumnya lazim disebut non sertifikasi.

BACA JUGA:7 Manfaat Mengkonsumsi Bengkoang Bagi Kesehatan Tubuh Kita

Kategori :