BACA JUGA:Ikan Laut Bakal Mahal
itu, SIH juga didorong bertindak sebagai safeguarding produk nasional dalam rangka menghadapi perubahan regulasi di negara tujuan ekspor terutama CBAM (Carbon Border Adjustment Mechanism). Sebagai contoh SIH terkait alumunium, baja, dan hidrogen.
Pada saat yang sama, SIH diarahkan pula untuk menjadi salah satu instrumen dalam mencapai nilai bobot manfaat perusahaan (BMP) guna memenuhi ketentuan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).
Selanjutnya, SIH juga diarahkan untuk dapat menjadi salah satu instrumen perdagangan internasional, baik sebagai non-tariff measures (NTM) melalui pemberlakuan SIH secara wajib untuk menghadapi gempuran produk impor, juga menjadi salah satu faktor untuk pemenuhan kriteria ketentuan asal (COO) dalam kerangka kerja sama perdagangan bebas dengan negara mitra.
Lebih jauh lagi, melalui SIH diharapkan turut berperan dalam pencapaian target industri prioritas sesuai program strategis Kementerian untuk meningkatkan daya saing sekaligus memenuhi komitmen negara dalam NDC dan NZE.
BACA JUGA:Jelang Idul Adha 1445, Stok BBM dan LPG di Bengkulu Aman
BACA JUGA:Usulan Formasi CASN 2024 Masih Berproses di Pusat
Melalui Forum Industri Hijau Nasional, Kemenperin juga mendorong para pembina industri di seluruh wilayah Indonesia agar dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan semua pemangku kepentingan.
Forum ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk saling bertukar pengetahuan, peningkatan pemahaman dan kesadaran terhadap implementasi industri hijau, termasuk peran serta pemerintah daerah dalam memberikan stimulus insentif bagi industri untuk bertransformasi menjadi hijau.
“Di masa mendatang apresiasi kinerja industri hijau dalam bentuk penghargaan industri hijau tidak hanya diberikan kepada pelaku industri saja, tetapi juga pihak-pihak yang telah berkontribusi termasuk bagi pemerintah daerah yang telah berperan aktif dalam pengembangan dan transformasi industri binaannya menjadi industri hijau,” ungkap Andi.
Peluang Pasar
Dalam rangkaian forum ini, Kemenperin juga meresmikan Program Fasilitasi Sertifikasi Standar Industri Hijau, yang merupakan salah satu upaya untuk membantu industri dapat bertransformasi menjadi industri hijau.
BACA JUGA: Wabup dan Walikota/Wawakot Perindo Bengkulu Targetkan Usung Kandidat Yang Berkualitas
BACA JUGA:Soal BBM, Tantawi Dali: Butuh Komitmen Bersama
Pada 2024, Kemenperin menargetkan 70 perusahaan industri yang dapat terfasilitasi Sertifikasi Industri Hijau. Merujuk data yang diungkap Andi, pada tahap I, sudah ada 48 perusahaan industri yang terdaftar sebagai penerima bantuan fasilitasi tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Industri Hijau Apit Pria Nugraha menyampaikan, beberapa manfaat penerapan SIH maupun keuntungan memiliki Sertifikat Standar Industri Hijau.