Industri Hijau Jadi Standar Pembangunan Berkelanjutan

Minggu 09 Jun 2024 - 20:49 WIB
Reporter : Debi Susanto
Editor : Ependi

Antara lain, meningkatnya keuntungan dan daya saing melalui peningkatan efisiensi atau produktivitas, meningkatkan citra perusahaan untuk skala nasional maupun global, serta meningkatkan kinerja perusahaan dari sisi energy bill, biaya utilitas, bahan baku, dan biaya pengelolaan lingkungan.

Manfaat berikutnya, yakni membuka peluang dan kemudahan akses pendanaan (green financing), terbukanya peluang pasar baru khususnya untuk pasar produk hijau atau produk berkelanjutan, berpartisipasi dan turut serta dalam menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, serta mendorong dan mendukung percepatan program penurunan emisi GRK.

BACA JUGA:Pengamat Kebijakan Publik : Genjot Sirkulasi Uang, Arga Makmur Harus Banyak Event

BACA JUGA:Antrean di SPBU Masih Mengular, Polisi Lakukan Tindakan Ini..

Dalam upaya mencapai peningkatan daya saing dan target pertumbuhan ekonomi nasional di tahun 2045, SDG’s, NDC Indonesia, dan NZE, maka perlu adanya percepatan penerapan dan transformasi industri manufaktur menjadi industri hijau.

“Untuk mendorong percepatan dan transformasi tersebut perlu adanya pemberian stimulus berupa fasilitasi insentif. Pemberian fasilitasi insentif baik fiskal atau nonfiskal sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2018, yang dapat dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah,” jelas Apit.

 

Sumber : Indonesia.go.id

Kategori :