Ke 36 peserta disabilitas yang melantunkan tartil qur’an ini, dinilai oleh dewan hakim yang diketuai Dra. Hj. Murti Sri Hidayah dengan didampingi oleh H. Upik Suardi, SE., Eva Setia, M.Pd dan H. Suryadi sebagai anggota.
BACA JUGA:418 Kafilah Siap Melaga di MTQ yang Dianggarkan 6,5 Miliar
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Rapat Koordinasi Finalisasi, Panggung Utama MTQ Ditegakkan
Dalam kegiatan ini, H. Suryadi mengatakan bahwa penilaian tartil Al-Qur’an mengacu pada beberapa kriteria.
Seperti kelancaran membaca, kemudian tajwid, makhraj, adab, fashohah.
Kemudian irama yang terbagi dalam lagu dan suara, kemudian etika atau kesopanan adab dalam tilawah.
“Dan dalam melakukan penilaian lomba, dewan juri mengacu kepada tiga aspek penilaian yaitu fashahah dan adab, tajwid, serta lagu dan suara, yang hasil nilainya akan diumumkan saat malam penutupan,” ungkap H. Suryadi. (*)