Kementerian PANRB membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur manajemen aparatur sipil negara (ASN) bersama Komisi II DPR RI.
BACA JUGA:TRC Penanggulangan Bencana Kecamatan Segera Dibentuk
BACA JUGA:BBM Langka, Ancam Produksi Beras di Daerah
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan sejumlah substansi yang dibahas antara lain insentif bagi ASN di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Tak ketinggalan, soal penataan karier ASN, sampai dengan penataan tenaga non-ASN. Mantan Bupati Banyuwangi itu menerangkan proyeksi pemerintah tahun ini di sektor merit.
"Pemerintah sampai saat ini terus bergerak cepat dalam penyelesaian RPP Manajemen ASN. Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN ini ditargetkan rampung pada 30 April 2024," ungkapnya.
RPP Manajemen ASN yang tengah dibahas secara maraton itu, bakal memberikan imbasan luas di sektor birokrasi.
BACA JUGA:Bukan Sekedar Bumbu Masakan! Ini 7 Penyakit yang Dapat Disembuhkan Oleh Kunyit
BACA JUGA:Kouta Data Boros ? Berikut Cara Cek Aplikasi HP Android yang Paling Boros Kuota Data
Kata Menteri, regulasi itu nantinya memiliki ruang lingkup meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja sampai dengan pengembangan talenta dan karier.
Bukan itu saja, pengembangan kompetensi, termasuk di dalam rancang bangun aturan turunan UU ASN ini. Termasuk juga, pemberian penghargaan dan pengakuan sampai dengan metoda pemberhentian.
Turut dipapar pula, transformasi di sektor birokrasi nasional. Upaya adaptif itu, nantinya akan mengusung semangat digitalisasi dalam modernisasi birokrasi.
"Manajemen ASN ini diselenggarakan berdasarkan sistem merit dan dilaksanakan melalui platform digital Manajemen ASN yang sedang dirancang bersama BKN dan LAN," ungkapnya.
BACA JUGA:Ada Sesuatu yang Mengerikan, Dibalik Prilaku Mandi Gebyar Gebyur Boros Air
BACA JUGA:7 Keistimewaan Ka'bah, Orang Tawaf Tak Merasa Lelah
Diungkapkan pula secara umum, rumun regulasi yang menjurus pada Undang-Undang No 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara itu terbagi dalam 22 Bab yang terdiri dari 305 pasal.