BENGKULU.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - PT. Associated Mission Aviation (AMA) yang dilaporkan mantan karyawannya sendiri, harus siap-siap disanksi jika nantinya terbukti melanggar terkait Undang-Undang ketenagakerjaan.
Demikian ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifuddin. Menurut Syarif, pihaknya sudah membentuk tim mediator.
"Tim mediator inilah yang nantinya yang bekerja untuk mencari tahu duduk permasalahan antara PT. AMA dengan mantan karyawannya tersebut," ungkap Syarif.
Dilanjutkan Syarif, sebagaimana diketahui pasca lebaran lalu, pihaknya menerima laporan dari sejumlah karyawan PT. AMA. Pasca menerima laporan, pihaknya membentuk tim mediator.
BACA JUGA:Diduga PT. AMA Bayarkan Gaji Dibawah UMP, Edwar: Tak Bisa Dibiarkan
BACA JUGA:Ada Pemutihan Pajak, Mungkin Mau Beli Mobil Sejuta Umat? Harganya Beragam
"Dalam menindaklanjuti laporan tersebut, kita bakal meminta klarifikasi dari PT AMA. Mulai dari dugaan pembayaran gaji dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), termasuk pemecatan secara sepihak," tegas Syarif.
Syarif menambahkan, jika dari klarifikasi nantinya terindikasi kuat PT. AMA melakukan pelanggaran, sebagaimana ketentuan yang berlaku, maka perusahaan yang bergerak di sektor industri penerbangan tersebut harus siap disanksi.
"Tapi yang jelas laporan itu bakal kita tindaklanjuti, sehingga terdapat titik terang terkait persoalan ini," tambah Syarif.
Sebelumnya, mantan karyawan PT. AMA, Intan Feli Siagian mengaku, terdapat 19 karyawan PT. AMA yang melaporkan pembayaran gaji oleh perusahaan, yang besarannya dibawah ketetapan atau standar UMP Bengkulu tahun 2024.
BACA JUGA:BBM Langka, Yuk Cek Harga Mobil Bekas Peminum Solar di Marketplace
BACA JUGA:Ternyata, Ini Alasan Harus Menyalakan Lampu Utama Motor Disiang Hari
"Adapun besaran gaji yang dibayarkan atau kami terima dari perusahaan hanya Rp 1,6 juta, sementara UMP Bengkulu tahun ini sebesar Rp 2.507.079,24," beber Intan.
Lebih lanjut Intan menyampaikan, bukan hanya persoalan gaji dibawah UMP yang dilaporkan, tetapi juga jam kerja dan fasilitas perusahaan, serta terkait BPJS.
"Kemudian saya juga dipecat secara sepihak oleh perusahaan. Tuntutan saya meminta pesangon, yang sampai dengan saat ini belum saya terima. Selain itu juga terkait kejelasan gaji," ujar Intan.