Terbukti Melanggar, PT. AMA Siap-siap Disanksi

Rabu 05 Jun 2024 - 13:31 WIB
Reporter : Doni Aftarizal
Editor : Ependi

Karena, sambung Intan kalau mengacu pada BPJS Kesehatan, gajinya dan karyawan lainnya, dilaporkan sesuai atau standar UMP Bengkulu.

BACA JUGA:Malam Ini, Upacara Pembukaan MTQ Provinsi di Bengkulu Utara. Ini Rangkaian Kegiatannya...

BACA JUGA:Anda Punya Motor Matic Honda! Ini Jumlah Kilometer yang Disarankan Untuk Mengganti Oli

"Tapi faktanya, gaji yang kami terima hanya Rp 1,6 juta per bulan. Dengan kejadian ini, secara tidak langsung perusahaan juga disinyalir melakukan manipulasi terhadap gaji kami," demikian Intan. (*)

Kategori :