RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Masalah keharusan dalam menyalakan lampu utama pada motor disiang hari menjadi sebuah pertanyaan yang kerap dibahas oleh pengendara.
Karena pada siang hari semua orang bisa melihat secara jelas walaupun tanpa adanya bantuan dari lampu utama.
Akan tetapi perlu untuk diketahui ternyata, bahwa kewajiban untuk menyalakan lampu utama pada siang hari terutama sepeda motor.
Sebagaimana tertera dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pada pasal 107, Ayat 2 yang berbunyi;
BACA JUGA:Anda Punya Motor Matic Honda! Ini Jumlah Kilometer yang Disarankan Untuk Mengganti Oli
BACA JUGA:Pengemudi Kendaraan Wajib Tahu! Ini Sisa Bahan Bakar, Jika Indikator Bensin di Huruf E
" Menyalakan lampu utama pada siang hari wajib hukumnya bagi pengendara sepeda motor".
Untuk itu, apabila pengendara sepeda motor tidak menyalakan lampu utama pada siang hari, maka akan mendapatkan sanksi pidana.
Yaitu dengan pidana kurungan paling lama 15 hari, atau dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu rupiah.
Untuk alasan terkait dengan penyebab lampu utama pada motor harus dinyalakan pada siang hari, yang notabene pada siang hari semua orang tidak membutuhkan bantuan lampu untuk berkendara.
BACA JUGA:Meriahkan IIMS Surabaya 2024, PLN Perkuat Dukungan Infrastruktur Kendaraan Listrik
BACA JUGA:Wajib Tau! Ini Kelemahan Yamaha Fiz R Sebelum Membeli.
Ternyata, latar belakang dari aturan masalah ini sudah sejak pada tahun 1968 yang silam sudah dicanangkan.
1. Berikut sejarah singkat tentang aturan harus menyalakan lampu utama pada motor di siang hari;
Sebagaimana dilansir dalam sebuah unggahan salah satu akun yang bernama Chris Alfan di Quora.