Ada ancaman sanksi bagi penyelenggara jalan, ketika tidak segera dan patut memperbaiki jalan rusak. Sanksinya mulai dari ancaman penjara paling lama setengah tahun atau denda Rp 12.000.000;
Lebih serius lagi, ketika jalan yang rusak tersebut tidak kunjung diperbaiki dan mengakibatkan luka berat pada pengguna jalan ancamannya penjaranya paling lama satu tahun atau denda sebesar Rp 24.000.000;
Masih ada lagi, apabila lantaran kerusakan jalan yang terjadi sampai mengakibatkan orang lain meninggal dunia, maka penyelenggara jalan bisa dipidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000;
Akan lebih serius lagi, ketika sudah terbukti menyebabkan pengguna jalan luka atau bahkan hingga meninggal dunia, namun penyelenggara jalan masih abai dengan tidak memasang tanda atau jalan rusak yang belum diperbaiki, ancaman pidananya adalah 6 bulan penjara atau denda Rp 1.500.000.
BACA JUGA:BBM Langka Saat MTQ, Pertamina Bengkulu Akhirnya Angkat Bicara
BACA JUGA:Padam Nyaris 3 Jam, PLN Akui Ada Gangguan Transmisi. Titik Padam Nyaris se-Sumbagsel Bagian Tengah
Ragam sanksi baik penjara hingga denda itu, sebagaimana sudah ditulis sejak lama yakni pada tahun 2009, tepatnya di Pasal 273 dalam UU LLAJ.
Ombudsman, turut mengungkapkan persoalan jalan rusak semancam ini. Apalagi, sebagai lembaga yang fokus pada pengawasan kerja pelayanan publik.
Lembaga pemerintah ini, fungsinya dipayungi oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Turut diungkap Ombudsman, bahwa penyelenggaraan jalan yang menjadi kewenangan secara umum adalah Kementerian PUPR, Pemerintah Provinsi hingga Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya, sudah diatur dengan jelas.
BACA JUGA:BBM Khusus Bengkulu Utara Dikirim dari Pertamina Padang
BACA JUGA:BURUAN, Bensin Langka Ini Lokasi Eceran di Kota Arga Makmur
Tepatnya lewat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ.
Beleid ini, mengamanatkan beberapa pekerjaan yang meliputi inventarisasi pelayanan jalan dan permasalahannya;
Menyusun rencana dan program pelaksanaannya serta penetapan tingkat pelayanan pelayanan jalan yang diinginkan;