Penertiban Baliho Caleg Ditenggat Tiga Hari

Rabu 01 Nov 2023 - 22:16 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) seperti baliho dan lainnya milik calon legislatif di setiap daerah. Harus segera dilakukan partai politik (parpol) sejak ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Utara (BU), memberikan tenggat waktu paling lama tiga hari. Sejak ditetapkannya DCT, agar parpol melakukan penertiban mandiri. 

Ketua Bawaslu BU, Tri Suyanto, SE, saat dikonfirmasi. Mengatakan, telah menyampaikan imbauan kepada partai politik, jelang penetapan DCT yang harus sudah dilakukan oleh KPUD, 3 November 2023 ini. Dengan rentang jarak dan wilayah yang luas, Bawaslu memberikan tenggat waktu penertiban mandiri selama 3 hari. 

"Surat imbauannya telah kita sampaikan kepada seluruh parpol," terang Tri Suyanto, Rabu (1/11), di kantornya. 

Dijeleskannya, ruang tiga hari penertiban diharapkan didukung secara baik oleh peserta Pemilu yang secara de jure, terhitung 3 November 2023. Termasuk di dalamnya adalah calon legislatif atau caleg. Karenanya, surat imbauan yang disampaikan Bawaslu, tertuju pada Parpol dalam kapasitasnya sebagai peserta pemilu. Sedangkan terhitung 3 November ini, caleg yang mengabaikan imbuan akan APK yang dipasangnya mendaului ruang yang dibenarkan, akan menjadi pelanggaran. 

"Sesuai dengan regulasi juga ditegas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasca ditetapkannya DCT  maka tanggal 4 November tahun 2023 semua alat peraga ditertibkan," kata dia. 

BACA JUGA:Bengkulu Utara Tembus Rp85 Miliyar, Mungkinkah Desentralisasi Dana Haji?

Alat Peraga Kampanye, terus dia, dibolehkan kembali dipasang, persis saat masuk masa kampanye yakni dimulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Persis 75 hari. 

"Jeda sebelum tahapan kampanye, pemasangan APK dalam bentuk apapun di ruang-ruang publik atau fasilitas yang dilarang, adalah pelanggaran," tegasnya. 

Lebih jauh, pascawaktu yang diberikan kepada peserta pemilu, Bawaslu nantinya akan melanjutkan koordinasi dengan pemerintah daerah, selaku pemilik wilayah ketika masih ditemukan APK membandel. Dia menegaskan, imbauan yang tak diindahkan akan ditindaklanjuti dengan penertiban oleh pemerintah daerah. 

"Karenanya, ketika APK itu dilepas secara mandiri, kemungkinan dapat digunakan lagi saat memasuki tahapan kampanye," pungkasnya. (bep)

Kategori :