Masih Ditemukan Caleg Bandel, Pol PP & Bawaslu Bersih-bersih

BENNY/RU - PENERTIBAN Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Kamis (9/11), mulai dilakukan. Sejumlah baliho caleg dilepas, lantaran membandel.--

ARGA MAKMUR RU - Disiplin moral, beberapa calon legislatif atau caleg di daerah, masih rendah. Kelonggaran yang diberikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tak juga dibarengi dengan sikap taat hukum. Bersih-bersih Alat Peraga Kampanye (AKP) yang dilakukan Bawaslu, Kamis (9/11), membuktikannya. Sejumlah APK, rerata berjenis baliho, masih juga tak dilepasnya. 

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P2PS) Bawaslu BU, Andi Wibowo, SH. Di sela-sela penertiban yang dilakukan pemerintah daerah lewat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan pengawasal TNI-Polri, menyampaikan. Masyarakat dapat melaporkan praktik pelanggaran peserta pemilu. Laporan yang dimaksudkan, kata Andi, adalah pelanggaran ruang sampai dengan waktu kampanye yang kini masih belum dibenarkan oleh regulasi.

"Apabila ada laporan masyarakat ke Bawaslu, dapat kita proses. Contoh, masih ada Baliho atau APK lainnya yang tetap saja dipasang, sebelum masuknya tahapan Kampanye dimulai," kata Andi Wibowo, Kamis, siang. 

Sejumlah baliho caleg yang berada di jalur hijau, mulai dari caleg DPR RI hingga caleg DPRD, menjadi obyek penertiban. Fenomena baliho yang lakban atau ditutupi sehingga baliho kampanye nyaris tak terbaca, menjadi pandangan saat penertiban. 

Meski begitu, Bawaslu, belum menurunkan baliho untuk calon DPD. Pasalnya, saat ini belum dilakukan penetapan. Secara de jure, kata Andi, statusnya masih sebagai bakal calon. Karena proses yang berjalan untuk pencalonan DPD saat ini, KPU baru menetapkan kecukupan atas syarat dukungan minimal calon DPD. 

Disinggung status obyek penertiban yang dilakukan? Bawaslu belum gamblang memberi penegasan. Andi cuma bilang, langkah yang dilakukan saat ini, merupakan bentuk sikap konkret Bawaslu, terhadap peserta Pemilu yang tidak menghormati tahapan. 

BACA JUGA:Panwascam Tertibkan APK yang Masih Bandel

"Kalau sanksinya, secara aturan mulai dari pelanggaran administratif  serta pelanggaran pidana pemilu," tegasnya. 

"Usai penertiban ini, kami mengimbau agar seluruh peserta pemilu patuh azas dan patuh tahapan," sambungnya lagi.

Djabarkannya, tahapan kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Kerawanan pelanggaran yang bisa terjadi, kata dia, selain praktik curi start kampanye. Juga kans pelanggaran netralitas ASN dan lainnya yang dilarang regulasi, ketika terjadi masuk dalam ranah tindak pidana Pemilu.

"Sanksi atas pelanggaran pidana pemilu adalah pidana kurungan maksimal 1 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 12 juta," terangnya mengingatkan.

Ditegaskannya pula, rentang waktu terhitung 3 sampai dengan 27 November 2023, merupakan waktu yang dilarang bagi peserta pemilu, melakukan sosialisasi terbuka. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Pemilu, terus dia, menegasi pasca ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT), maka tanggal 4 November tahun 2023 semua alat peraga wajib ditertibkan. Alat Peraga Kampanye, baru dibolehkan kembali dipasang, saat masuk masa kampanye yang dimulai sejak 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.  

"Panwascam juga kami instruksikan melakukan penyisiran dan membuat laporan resmi kepada KPU melalui Bawaslu, ketika ditemukan pelanggaran," pungkasnya. (bep)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan